Imigrasi Pangkalpinang Periksa Dua Warga Negara Pakistan

oleh -106 Dilihat
Petugas Imigrasi Pangkalpinang saat memeriksa dua Warga Negara Pakistan berinisial MA dan SS, Senin (28/4/2025) lalu.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang melalui Subseksi Penindakan memeriksa dua Warga Negara Pakistan dengan inisial MA dan SS di Masjid Jami’ Al Iman yang beralamat di Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang pada Senin (28/4/2025) lalu.

Diketahui sebelumnya, Imigrasi Pangkalpinang mendapat laporan dari salah satu instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa adanya aktifitas orang asing yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang melalui Kasi Intelijen dan penindakan, Wahyu Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang Warga Negara Pakistan dan melakukan koordinasi ke Kementerian Agama Kota Pangkal Pinang mengenai keberadaan dan aktifitas dua Warga Negara Pakistan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Per 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Pangkalpinang Berlakukan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

“Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan, dari keduanya diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra investasi dan dari hasil koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dibenarkan bahwa adanya laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah dan aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut,” kata Wahyu.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang membawa kedua Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Baca Juga: Yuldi Yusman Gantikan Saffar Muhammad Godam Sebagai Plt Dirjen Imigrasi 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kedua Warga Negara Asing dimaksud mengaku dan membenarkan bahwa benar telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, kedua Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.(eno/SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.