KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi dua orang warga negara asing asal Pakistan berinisial SMA (36) dan SS (39) yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo mengatakan bahwa penangkapan kedua warga negara Pakistan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas Warga Negara Asing di sekitaran Pasar Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan,” ungkap Sutoyo dalam siaran pers yang diterima kilasbabel.com, Rabu (30/4/2025).
Menindaklanjuti laporan dimaksud, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang bergerak langsung melakukan pengawasan keimigrasian berupa pengecekan lapangan dan pemeriksaan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing dimaksud.

Kedua WNA Pakistan tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Pencantuman dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Jo Ayat (2) huruf b dan huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya dua orang warga negara pakistan itu diberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (30/4/2025) di kawal oleh 3 orang petugas yang ikut berangkat dari Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 619.
Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.(eno/SP)