KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menargetkan tambahan sebanyak 44 persen untuk sertifikasi aset tanah yang masuk dalam Barang Milik Daerah (BMD) Kota Pangkalpinang pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go saat di wawancarai awak media di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pengelolaan BMD di Pemerintah Daerah Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Oleh KPK RI melalui zoom meeting di ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Rabu (30/4/2025).
Mie Go menyebutkan, hingga kini jumlah aset tanah yang masuk dalam BMD Kota Pangkalpinang dan sudah dilakukan sertifikasi berjumlah sebanyak 42 persen.
Dari nilai tersebut, Mie Go menyampaikan masih tersisa sebanyak 58 persen aset tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang belum dilakukan sertifikasi.
“Alhamdulillah sekarang baru 42 persen dari BMD kita yang berupa aset tanah sudah tersertifikasi, tinggal tersisa 58 persen yang belum dilakukan sertifikasi,” ungkapnya.
Dari sisa nilai 58 persen aset tanah BMD milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang belum tersertifikasi, Mie Go menjelaskan pihaknya akan berkomitmen untuk mengejar target sebesar 44 persen aset tanah agar bisa tersertifikasi pada tahun 2025 ini.
“Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk dapat mensertifikasi bidang bidang aset milik pemerintah daerah kota Pangkalpinang yang belum tersertifikasi. Dari sisa 58 persen yang belum itu, tahun ini kita akan menargetkan sebesar 44 persen agar bisa tersertifikasi,” sebut Mie Go.
Mie Go melanjutkan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk mempunyai legal standing atas aset tanah milik Pemkot Pangkalpinang, sehingga secara hukum dan yuridis pengamanan aset dapat terjaga.
“Sertifikasi ini bertujuan untuk mempunyai legal standing agar secara yuridis aset tanah dapat diakui merupakan milik pemerintah daerah, sehingga tidak memungkinkan untuk diambil oleh orang lain dan secara hukum pengamanan aset dapat terjaga,” jelasnya.
Mie Go menambahkan, kegiatan sertifikasi ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai Sub Koordinator Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Kegiatan sertifikasi ini bekerja sama dengan BPN, peran KPK dalam hal ini sebagai sub koordinator pencegahan yang artinya sebagai pihak yang melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kota Pangkalpinang sendiri dalam hal pengelolaan aset dan barang milik daerah menurut Mie Go berhasil mendapatkan penilaian Indeks BMD dengan kategori baik, bahkan masuk 9 besar penilaian terbaik di Wilayah II Indonesia.
“Alhamdulillah kota Pangkalpinang masuk 9 besar terbaik berdasarkan kategori penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPBD) di Wilayah II Indonesia,” ungkap Mie Go.
Tantangan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di kota Pangkalpinang itu sendiri menurut Mie Go tidak terlalu berat, hanya saja komitmen bersama dalam menaati peraturan berkenaan dengan pelaporan dan pencatatan harus dijaga.
“Tantangan dalam pengelolaan BMD tidak terlalu berat sebetulnya, hanya komitmen kita saja untuk taat aturan berkenaan dengan pelaporan, pencatatan dan sebagainya. Sekarang ini yang menjadi tantangan adalah aset-aset lama yang perolehan nya itu juga belum diketahui,” paparnya.
Kedepannya Mie Go berharap pencatatan secara digital dapat diterapkan, karena menurutnya pencatatan secara manual dianggap sudah kurang efisien.
“Maka dari itu kedepannya pencatatan secara digitalisasi sangat penting, karena pencatatan secara manual sekarang ini sudah kurang efisien, nanti juga akan diupayakan agar sertifikat dapat diterbitkan secara digital atau elektronik,” pungkasnya.(nuggi3)






