Haji Ilegal Marak, Kemenag Bangka Imbau Hal Ini ke Masyarakat

oleh -84 Dilihat
Ilustrasi. (ist)

KILASBABEL.COM – Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bangka, Ahmad Zakwan, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji secara ilegal menyusul kebijakan tegas Pemerintah Arab Saudi.

Melalui Opini Publik Pro1 RRI Sungailiat, Ia menegaskan bahwa pihak Arab Saudi akan memberikan sanksi berat kepada jemaah non-resmi yang nekat berhaji tanpa visa resmi, termasuk deportasi dan denda besar.

Menurut Zakwan, masyarakat perlu memahami bahwa berhaji melalui jalur resmi tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah.

“Kami harap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keberangkatan haji dengan jalur tidak sah”, ujarnya.

Ia juga menyebut, Kemenag Bangka terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya prosedur resmi haji dan umrah, serta membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas travel atau visa haji.

“Waspadai jika ada promo yang menyebutkan biaya haji hanya sekian juta atau hanya seratus juta lebih untuk melaksanakan ibadah haji, karena patut dipertanyakan apakah visa perjalanan haji atau visa perjalanan biasa ke Arab Saudi tujuan mekkah atau madinah, ini supaya masyarakat tidak menjadi korban penipuan”, kata Zakwan.

Dani, salah satu warga Sungailiat melalui sambungan telepon, mengaku walaupun antrean cukup panjang untuk mendaftar haji reguler dan haji plus ia lebih memilih untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang benar.

“Kadang memang orang tergiur karena antrian haji lama, ditambah musim haji seperti sekarang banyak sekali promo-promo yang ditawarkan tapi sebaiknya sabar dan ikut jalur resmi. Jangan ambil risiko karena bisa batal ibadahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, mengutip rri.co.id Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/4/2025), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

Setiap individu yang melakukan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenai denda hingga SR20.000 (Rp89,4 juta). Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut juga akan dikenai denda.

Penegakan hukum diperketat dan Kementerian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah berharap masyarakat turut membantu dalam menegakkan aturan ini demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Haji 2025. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.