KILASBABEL.COM – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya sepakat akan mengevaluasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa, Jumat (2/5/2025).
Hal tersebut dilakukan usai Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, telah memberikan instruksi untuk sekolah tak lagi memungut IPP.
“DPRD melihat ada sisi positifnya karena saya menemukan di beberapa SMA, ada anak yatim yang masih membayar iuaran tersebut,” ujar Didit Srigusjaya.
Namun diketahui untuk IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Perlu dievaluasi kembali, akan tetapi IPP itu ada dasar hukumnya. Kita akan mencari solusi, sehingga apa yang dimaksud Gubernur kita akomdir dan yang jadi problem sekolah juga kita akomodir,” tuturnya.
Diketahui pula pada Senin (5/5/2025) nanti, DPRD Provinsi Bangka Belitung akan menggelar rapat bersama Eksekutif terkait pembahasan IPP.
“Kita sudah putuskan untuk komisi 4, segera mengadakan rapat dan mendata. Kita akan lihat peraturan daerahnya akan kita revisi, berapa persen kira-kira yang memang terbebas dari IPP. Makanya untuk ini kita butuh data, karena mungkin dulu orang tuanya punya uang tapi sekarang tidak, hal seperti ini yang juga harus diperhatikan,” jelasnya.
Didit Srigusjaya juga mengakui, kehadiran IPP menjadi bagian penting untuk mengakomodir biaya operasional sekolah.
Sumber : tribunnews.com