KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kemendagri RI melalui Zoom Meeting di Ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang pada Selasa, (6/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, Juhaini menyampaikan bahwa sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman bersama antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, KPK RI, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
“Daerah diminta menyelesaikan berbagai kendala dalam proses perizinan, khususnya yang berkaitan dengan waktu, persyaratan, dan biaya,” sebut Juhaini.
Juhaini menuturkan ada delapan masalah utama yang harus dibenahi, mulai dari tumpang tindih tata ruang, kurangnya integrasi sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga larangan tatap muka yang masih sering diabaikan.
“Kami di daerah harus melakukan pemetaan regulasi yang menghambat SOP, kemudian harus mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), serta memastikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan yang intensif terhadap praktik pungutan liar,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah konkret lainnya yang tengah disiapkan adalah pembentukan tim koordinasi pengawasan perizinan daerah yang melibatkan aparat penegak hukum agar pengawasan lebih tegas dan berkelanjutan.
“Kami menunggu juknis dari pusat, tapi komitmen kami sudah jelas, penyelenggaraan perizinan di kota Pangkalpinang harus lebih cepat, lebih transparan, dan tentu saja bebas pungli,” tambahnya.
Juhaini berharap kedepannya melalui pembenahan penyelenggaraan perizinan yang baik di kota Pangkalpinang dapat meningkatkan kinerja atas pengawasan penyelenggaraan perizinan itu sendiri.
“Harapannya semoga melalui sosialisasi atas Nota Kesepahaman beberapa pihak ini dapat meningkatkan kinerja atas pengawasan terkait penyelenggaraan perizinan di kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(nug)





