KILASBABEL.COM, BANGKA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Novilla Boutique Resort Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh instansi vertikal dan pemda terkait yang tergabung sebagai anggota TIMPORA Kabupaten Bangka.
Acara di buka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel, Amrulloh Shodiq. Dia menyampaikan bahwa seiring Globalisasi dan modernisasi keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus di terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.

“Keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia perlu mendapatkan perhatian seksama termasuk juga warga negara Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Bangka yang menjadi Korban TPPO/TPPM di Negara Kamboja, hal ini bukan menjadi tugas satu Instansi saja akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat Timpora ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, baik di tingkat pusat maupun di daerah dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” ucap Sutoyo.
“Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bangka sebagai wadah tempat tukar- menukar informasi,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, dipaparkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Purwanto mengenai potensi kerawanan di Kabupaten Bangka.

“Kondisi Ekonomi pasca kasus Timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara Masyarakat dengan Tenaga Kerja Asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi, sehingga banyak masyarakat Bangka Belitung yang menjadi korban TTPM/TTPO di Negara Kamboja dan Thailand,” kata Wahyu.
“Maka dari itu TIMPORA perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Bangka,” pungkas Wahyu.
“Kami harapkan bantuan dan partisipasi bapak/ibu sekalian untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing dan Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah menyediakan sarana komunikasi melalui Whatsapp, Nomor Telpon Khusus Pelaporan WNA dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai media pelaporan orang asing,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai peta konsentrasi Warga Negara Asing di Kabupaten Bangka oleh Kepala Subseksi Intelijen dan Keimigrasian, Benny Franszico Sinaga menjelaskan Pemetaan dan Statistik Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah Kabupaten Bangka meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
“Pemegang izin tinggal di Kabupaten Bangka Selatan meliputi Izin Tinggal terbatas di darat sebanyak 46 orang, dan Izin tinggal tetap sebanyak 7 orang,” ujar Benny.
Selain itu juga dibahas mengenai Tindakan adminstrasi keimigrasian pada tahun 2025, potensi kerawanan yang ada di Kabupaten Bangka serta penentuan lokasi operasi gabungan yang akan dilaksanakan.(eno/SP)