Oleh: Imam Zulfian
Analis Yunior, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
_________________________________________
PERKEMBANGAN digitalisasi keuangan yang pesat beberapa tahun terakhir menyederhanakan transaksi keuangan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Digitalisasi keuangan telah mengubah pola hidup masyarakat melakukan transaksi keuangan.
Berdasarkan data Easy Digital Indonesia, dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia, 270 juta nya sudah memiliki smartphone. Lebih lanjut, setiap penduduk Indonesia tercatat memiliki 3 hingga 4 akun Mobile Banking dan Uang Elektronik.
Sejalan dengan demografi tersebut, digitalisasi keuangan juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karenanya, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Dasar hukum dicanangkan ETPD adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
ETPD juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembangunan nasional. RPJMN 2025-2029 juga menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, ETPD juga sejalan dengan Visi Asta Cita yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satu poinnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi. ETPD dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai visi tersebut dengan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan dan Manfaat Implementasi ETPD
Dalam upaya meningkatkan ETPD, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah di Indonesia, termasuk implementasi ETPD.
Implementasi ETPD memiliki beberapa manfaat, diantaranya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik. Selain itu, ETPD juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik secara online.
Manfaat lain dari ETPD adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan ETPD, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, ETPD juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergali, sehingga dapat meningkatkan PAD.
Salah satu contoh pemanfaatan kanal digital dalam ETPD adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) pada penerimaan pajak dan retribusi. QRIS adalah standar kode QR yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran digital di Indonesia. Dengan menggunakan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara online dengan mudah dan cepat.
Selain QRIS, Kartu Kredit Indonesia (KKI) juga dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pembayaran digital dalam belanja daerah. KKI dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan belanja daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemanfaatan KKI dalam belanja daerah dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa secara lebih cepat dan efisien. Selain itu, KKI juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memantau penggunaan dana belanja daerah secara lebih transparan dan akuntabel.
Perkembangan Indeks ETPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ETPD maka Satgas P2DD menetapkan Indeks ETPD. Indeks ETPD ini digunakan untuk memetakan, memonitor dan mengukur perkembangan elektronifikasi transaksi Pemda yang meliputi aspek implementasi, realisasi dan lingkungan strategis. Aspek implementasi mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan ETPD, sedangkan aspek realisasi mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam mengoperasikan layanan ETPD. Aspek lingkungan strategis mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung implementasi ETPD.
Data semester II tahun 2024 menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah mencapai kategori digital dalam Indeks ETPD. Capaian ini mencerminkan komitmen tinggi Pemda terhadap transparansi dan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Kinerja APBD juga terbukti berkorelasi positif dengan indeks ETPD. Semakin tinggi indeks ETPD, maka semakin baik kinerja APBD. Hal ini karena ETPD dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien.
Implementasi ETPD: Tantangan dan Mitigasi
Meskipun manfaat ETPD sangat besar, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Salah satu risiko utama adalah terkait keamanan data dan risiko kebocoran informasi pribadi atau keuangan. Sistem digital yang terhubung ke jaringan internet rentan terhadap serangan siber, yang dapat mengakibatkan pencurian data, gangguan layanan, atau bahkan manipulasi data keuangan. Selain itu, implementasi ETPD juga dapat menimbulkan kesenjangan digital, di mana masyarakat yang kurang memiliki akses atau kemampuan teknologi mungkin akan kesulitan untuk berpartisipasi dan memanfaatkan layanan yang disediakan. Hal ini dapat memperburuk ketidaksetaraan dan menghambat inklusi keuangan. Lebih lanjut, perubahan sistem dan proses yang mendasar dapat menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut, sejumlah langkah mitigasi dapat diterapkan. Pemerintah daerah dapat meningkatkan keamanan sistem ETPD dengan menerapkan protokol keamanan yang ketat, melakukan audit keamanan secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada pegawai terkait keamanan siber. Untuk mengatasi kesenjangan digital, pemerintah daerah dapat menyediakan akses internet gratis di tempat-tempat umum, memberikan pelatihan teknologi kepada masyarakat dan menyediakan layanan ETPD melalui berbagai kanal yang mudah diakses, termasuk yang berbasis offline. Selain itu, sosialisasi yang efektif dan pendekatan yang inklusif dapat membantu mengurangi resistensi terhadap perubahan.
Dengan mitigasi yang efektif, ETPD berpotensi besar untuk meningkatkan PAD dan kinerja APBD secara menyeluruh, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.(*)