KILASBABEL.COM – Dua pemuda di Kota Pangkalpinang diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penggelapan.
Keduanya ditangkap setelah melancarkan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, kedua pelaku berinisial Muh (26) alias Salan, warga Desa Kace Kabupaten Bangka dan Her (26) alias Kelik, warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu rumah di Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Riza, Sabtu (10/5/2025).
Diungkapkan Riza, terungkapnya aksi kedua pelaku setelah korban, warga Gerunggang melaporkan toko sembakonya dibobol maling ke Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 04.30 WIB di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Saat itu, korban yang hendak membuka toko sembakonya sekitar pukul 07.00 WIB, terkejut dengan atap tokonya telah dibobol.
Setelah mengecek CCTV milik tetangga, ternyata pelaku berjumlah tiga orang. Para pelaku langsung mengambil barang-barang di dalam toko berupa sembako, rokok, voucer dan BBM.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” terang Riza.
Mendapati laporan itu, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan para pelaku dengan bermodal rekaman CCTV. Hingga akhirnya, pada Jumat (9/5/2025), tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Tuatunu.
“Selanjutnya tim menuju Polsek Gerunggang untuk melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Gerunggang. Kemudian Tim Buser Naga bersama anggota Polsek Gerunggang menuju ke salah satu rumah dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya tak bisa mengelak karena aksinya terekam CCTV,” beber Riza.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Riza, pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 04.20 WIB. Pada saat itu, kedua pelaku sedang berkeliling mengunakan sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan nopol B 3592 SCU ke arah Kelurahan Jerambah Gantung.
Kemudian kedua pelaku melihat warung sembako milik korban dalam keadaan sepi dan terkunci. Selanjutnya, kedua pelaku langsung berhenti di depan warung sembako milik korban. Kemudian kedua pelaku menaiki atap mengunakan batu bata dan papan yang di susun dekat dinding di sebelah warung.
Sesampainya di atas atap, lanjut Riza, kedua pelaku menghancurkan asbes, lalu memasuki warung dan mengambil berbagai macam sembako, berbagai macam jenis rokok, beberapa voucer dan BBM jenis bensin. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan warung korban.
Setelah itu, dikatakan Riza, selang beberapa hari, pelaku Salan menjual sebagian rokok kepada Gina dan menerima uang sebesar Rp1,2 juta. Kemudian hasil penjualan sebagian rokok tesebut dibagi kepada pelaku Kelik sebesar Rp600 ribu dan sisanya digualnakan untuk Kebutuhan sehari-hari.
“Nah, setelah di introgasi lebih dalam, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di TKP berbeda dengan total kerugian Rp15 juta. Bahkan pelaku Kelik juga mengakui bahwa sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan Nopol B 3592 SCU yang digunakan saat mencuri adalah hasil tindak pidana Pengelapan sesuai dengan laporan pengaduan di Polres Bangka Selatan,” pungkas Riza.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu unit sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan Nlnopol B 3592 SCU, 4 buah voucher, berbagai macam sembako, rokok dan berbagai macam sabun atau alat kebersihan.(dom007)





