Nyolong di Pondok Kebun Warga, Dua Pemuda Ini Diciduk Buser Naga

oleh -131 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Dua pemuda di Kota Pangkapinang ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Kedua pelaku berinisial Wi (24) dan Mu (24).

Keduanya diringkus polisi pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.

“Kedua pemuda ini diketahui membobol sebuah pondok kebun milik seorang petani yang berada di Jalan Fatmawati Pangkalpinang,” kata Muhammad Riza Rahman, Sabtu (10/5/2025).

Riza mengungkapkan, peristiwa curat tersebut diketahui korban pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban yang baru sampai di pondok rumah yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Bukit merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang itu melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam pondok berupa satu unit kipas angin merk miyako, satu buah gergaji pemotong kayu, satu unit mesin air merk sanyo, satu buah drum plastik, satu buah dodos sawit, empat buah aki motor, satu buah linggis, satu buah timbangan 5 kg Capacit dan satu unit mesin SPM jupiter MX telah hilang.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp2,9 juta dan selanjutnya langsung membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lebih lanjut,” beber Riza.

Menerima laporan korban, kata Riza, Tim Buser Naga yang dipimpin Aiptu Rudi Kiai bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Dan tak butuh waktu lama, setelah satu jam dilaporkan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Awalnya tim mengamankan pelaku Wi di kediamannya yang berada di Jalan Menara Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang. Dan saat diinterogasi, pelaku Wi mengakui perbuatannya, yang mana aksi itu dilakukan bersama rekannya Mu,” ungkap Riza.

Kemudian, lanjut Riza, tim langsung bergegas menuju ke Jalan Melati ke rumah pelaku Mu yang tak jauh dari rumah pelaku Wi. Setelah sampai di rumah Wi, tim berhasil mengamankannya dan membawa kedua pelaku ke Polresta Pangkalpinang.

Lebih lanjut Riza menerangkan, dari pengakuan kedua pelaku, awalnya mereka pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam melintasi Jalan Fatmawati Kota Pangkalpinang. Pada saat melintasi rumah pondok milik korban, pelaku melihat keadaan pondok dalam kondisi tutup. Kemudian kedua pelaku pun berhenti di depan rumah pondok tersebut.

Mlihat situasi sekitar sepi, tambah Riza, pelaku langsung melakukan aksinya, yang mana pelaku Wi membawa satu buah linggis di tangan, sedangkan pelaku Mu membawa satu buah obang di tangan. Kemudian pelaku langsung berjalan menuju pintu samping rumah pondok korban dan mencongkel pintu menggunakan satu buah linggis dan satu buah obeng tersebut.

“Setelah berhasil merusak pintu, kedua pelaku masuk ke dalam rumah pondok kprban dan mengambil barang-barang milik korban sepertinya yang dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” kata Riza.

Kemudian setelah berhasil mengambil barang milik korban, dikatakan perwira balok tiga ini, kedua pelaku langsung bergegas pergi menuju rumah pelaku Wi untuk menyimpan barang hasil curian tersebut.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 buah timbangan 5 kg merk capacit, 1 buah linggis, 1 unit kipas angin merk miyako, 1buah dodos sawit, 3 buah aki motor, 1 unit mesin SPM Jupiter MX dan 1 buah pemotong gergaji kayu.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.