DPRD Babel Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama RPJMD 2025-2029

oleh -60 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Paripurna penting Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penetapan Panitia Khusus (Pansus).

Rapat Paripurna ini dipimpin Edy Iskandar, dihadiri oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani, OPD, Forkopimda dan anggota DPRD Babel, Rabu (14/5/2025).

Dalam sambutannya, Edy Iskandar menyampaikan paripurna hari ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kep. Bangka Belitung, yakni Raperda inisiatif dari DPRD Babel. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

dan satu rancangan peraturan tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Seperti kita ketahui, kedua Ranperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Edy Iskandar, Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, Ferry Ketua Bapemperda juga menyampaikan, Ranperda yang diusulkan merupakan perubahan atas Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda. Perubahan ini diajukan berdasarkan kondisi terkini dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mendesak karena Perda Nomor 6 tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019,” ucap Ferry

Lanjutnya, Undang-undang terbaru ini secara tegas memasukkan materi muatan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah serta pembentukan dan pelampauan kondisi khusus daerah.

“Rapat Paripurna ini jadi awal bagi DPRD Babel, dalam menyikapi perubahan peraturan daerah yang ada serta menyelaraskan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029,” pungkas Ferry.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.