Komoditas Timah Indonesia Hadapi Tantangan, Direktur Utama PT Timah Bersama Komisi VI DPR RI Bahas Cara Atasi Tambang Ilegal

oleh -20 Dilihat
Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro bersama Direktur Utaman MIND ID Maroef Sjamsoeddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro bersama Direktur Utaman MIND ID Maroef Sjamsoeddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komosi VI DPR RI Anggia Erma Rini ini membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.

Anggia Erma Rini menyampaikan Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mengatur komoditas timah, padahal timah merupakan salah satu starategis komoditas yang dibutuhkan oleh berbagai negara untuk berbagai industri.

“Komoditas timah Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan pengaturan dan regulasi yang mengatur proses bisnis timah masih dinilai masih sangat lemah, asih lemahnya pengawasan dalam komoditas timah menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal dan hasil tambang ilegal dapat dengan mudah masuk dalam rantai pasok, penyelundupan timah ke luar negeri, kerugian negara dari sektor pajak dan merusak citra Indonesia di pasar global,” kata Anggia.

Selain itu, menurutnya Indonesia sebagai produsen dan eskportir timah terbesar di dunia belum bisa menentukan harga timah dunia karena masih dipengaruhi oleh bursa timah global.

Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menyampaikan, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas penambangan ilegal di IUP Perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” katanya.

Restu menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan pengamanan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.

“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.

Anggota Komisi VI DPR RI lainnya juga menyampaikan berbagai usulan untuk mencegah penambangan ilegal seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP Perusahaan.

“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi penambangan ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang raykat, penembang ilegal ini harus diorganisir dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang terjadi dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.

Hal senada juga Anggota Komisi VI DPR RI Firnando yang mengatakan penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan Bangka Belitung.

“Masalah PETI, tambang pembohong tolong tidak terselesaikan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang pembohong ini bahaya tapi hari-hati karena orang lokal mereka jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang pembohong, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencanan penambangan PT Timah dan tidak merusak persyaratan penambangan PT Timah dan lingkungan,” katanya.(SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.