Rusdianto Reses di Kacang Butor, Serap Aspirasi Masyarakat Tentang Kawasan Hutan dan Infrastruktur

oleh -17 Dilihat
Anggota DPRD Babel, Rusdianto saat menggelar reses, Minggu (18/5/2025).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, BADAU – Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung Rusdianto menghimpun berbagai aspirasi masyarakat dalam reses di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung.

Dalam reses itu Rusdianto didampingi langsung oleh Kepala UPT PU Belitung, Virgo Roby, Kepala Desa Kacang Butor Dian dan KPHL Belantu Mendanau dan dihadiri masyarakat Desa Kacang Butor dan sekitarnya, bertempat di Kantor Desa Kacang Butor, Minggu (18/5/2025).

Menurut Rusdianto, pada reses titik kedua di Belitung itu yakni di Kacang Butor banyak aspirasi masyarakat mengenai kawasan hutan serta pembangunan infrastruktur.

“Tadi kita dengar masukan masyarakat mengenai kawasan hutan dalam pemanfaatannya, sehingga jangan sampai masyarakat tidak paham tentang kawasan itu,” kata Rusdianto.

Rusdianto menerangkan, bahwa dalam reses itu jika masyarakat menganjukan atau membentuk pembentukan LPHD dan HKM dalam pemberdayaan masyarakat.

“Jadi nanti masyarakat bisa memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” bebernya.

Politisi PKS itu menambahkan, aspirasi mengenai infrastruktur seperti peningkatan jalan dari Kacang Butor arah ke Manggar. Sebab jalan itu sudah sangat layak dilakukan pembangunan.

Selain itu, ada usulan masyarakat terkait pembangunan irigasi persawahan dusun Kepayang.

Lalu, ada aspirasi mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU), namun akan dilihat dulu lokasi usulan tersebut apakah kewenangan provinsi ataupun kabupaten.

“Nah, kalau wewenang kabupaten akan kita koordinasikan dengan kabupaten, lalu kalau PJU di jalan provinsi akan kita lihat kondisi nanti,” jelas Anggota Komisi I DPRD Babel itu.

Kemudian ia menambahkan, masyarakat juga menunggu tindaklanjut dari Perda Babel no 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit, masih terhambat karena belum terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari perda tersebut.

“Perda itu ada hak masyarakat kita, bahwa di Desa Kacang Butor ini ada dua perusahaan sawit. Seperti jarak jalan provinsi minimal 250 meter, nah itu bisa dimanfaatkan untuk kelompok atau pendapatan desa tapi sesuai aturan dengan menunggu pergub itu,” tandasnya.(ari/SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.