KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Personel Gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam mengamankan dua unit truk bermuatan slag timah atau abu back house, Senin (19/5/2025).
Rencananya, slag timah dengan total berat 25 ton itu akan diangkut melalui kapal roro dari Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko saat dikonfirmasi kilasbabel.com, Selasa (20/5/2025) membenarkan tangkapan tersebut.
“Ya benar, pengiriman dua truk berisi 25 ton slag timah ilegal berhasil kita gagalkan. Saat ini tangkapan ini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Harry.
Harry mengungkapkan bahwa awalnya personel gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam mendapatkan informasi adanya pengiriman barang ilegal jenis slag timah atau abu back house diangkut menggunakan dua unit mobil jenis Colt Diesel Truk yang akan dilakukan penyeberangan menggunakan Kapal Roro KM Sewindu dari Pelabuhan Pangkalbalam tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Mendapati informasi itu, dirinya langsung memerintahkan personel gabungan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan terkait kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pulbaket dilapangan dan didapatkan data kendaraan. Selanjutnya, kata dia, dua truk jenis mobil Colt Diesel Truk warna kuning dengan Nopol B 9209 PYV dan BN 8929 PV langsung diamankan.
“Selain dua truk pengangkut slag timah, kita turut mengamankan seorang sopir truk bernama Idcham, sedangkan satu sopir lainnya bernama Asep tidak ada ditempat,” beber Harry.
Harry mengatakan, dari keterangan sopir Idcham, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen apapun dan diambil dari smelter SBS Ketapang Pangkalpinang. Sementara siapa pemiliknya, sopir Idcham tidak mengetahuinya.
“Ya si sopir tidak tahu kepemilikan slag timah ini, akan tetapi tujuan pengiriman barang muatan tersebut akan dilakukan pengiriman ke daerah Jawa Tengah dan barang tersebut akan dijemput langsung oleh Daud yang berada di Jakarta,” ungkap Harry.
Lebih lanjut Harry menerangkan, usai mengonterogasi sopir, kemudian sekira pujul 15.00 WIB, dirinya langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pengeledahan dan pembongkaran bersama-sama guna penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 17.00 WIB, Sat reskrim Polresta yg dipimpin oleh Kanit Tipidter tiba di Mapolsekwas Pangkalbalam.
“Untuk pembongkaran kita lakukan sekira pukil 20.00 WIB yang juga disaksikan dua org security Pelindo Regional cabang Pangkalbalam yang ikut mengamankan dua unit truk tersebut,” kata Harry.
Lanjut Harry, dari hasil penggeledahan dan pembongkaran tersebut ditemukan beberapa muatan barang ilegal jenis slag timah dengan rincian mobil truk nopol BN 8929 PV ditemukan Arhed besi sebanyak 5 batang, slag timah sebanyak 6 bags jumbo dan Abu hexos timah sebanyak 8 karung.
Sedangkan mobil truk nopol B 9209 PYV ditemukan slag timah sebanyak 14 bags jumbo.
“Diperkirakan jumlah keseluruhan barang jenis slag timah atau abu back house dari dua truk ini sebanyak 25 ton. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, untuk kendaraan berikut sopir dibawa oleh Personel Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Harry.(eno)