KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Seorang karyawan BUMN di Pangkalpinang berinisial De (35) harus berurusan dengan polisi usai diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.
Warga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang itu diringkus polisi usai mencuri satu unit handphone milik korban Ar (26) yang berada di atas jok motor, Selasa (20/5/2025).
“Ya benar, kita amankan seorang pria berprofesi karyawan BUMN karena mencuri sebuah HP. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (21/5/2025).
Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekira pukul 11.55 WIB di Jalan Tiram 3 Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
Saat itu, kata Riza, pelaku diduga menggambil satu unit HP merk Samsung S21 FE warna olive milik korban yang tertinggal di atas jok sepeda motor, yang mana sepeda motor tersebut sedang terparkir di Mess Timah Kutilang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp8,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” beber Riza.
Mendapati laporan korban, ujar Riza, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dengan bermodal keterangan warga sekitar dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
Hingga hampir satu bulan berlangsung, dikatakannya, akhirnya pihaknya mendapatkan titik terang terkait lokasi HP yang dicuri pelaku tersebut.
“Kita dapat informasi, keberadaan HP itu di Lontong Pancur. Tim pun langsung menuju lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria bernama Kr. Hanya saja, pria tersebut mengaku mendapatkan HP dengan cara membeli dari pelaku De,” terang Riza.
Setelah melakukan pengembangan, lanjut Riza, Tim Buser Naga langsung menuju daerah Pasir Garam dan berhasil mengamankan pelaku De. Dan saat diinterogasi, pelaku De mengakui perbuatannya.
“Jadi pelaku ini merupakan anggota mess. Nah, saat sedang berada di depan parkiran mess, pelaku melihat ada satu unit HP milik korban yang berada di atas jok sepeda motor. Karena korban sedang mencuci pakaian, selanjutnya pelaku melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil HP korban dan langsung menuju kamar,” jelas Riza.
Selanjutnya, dikatakan Riza, setelah satu minggu kemudian, pelaku menjual HP tersebut kepada Kr sebesar Rp800 ribu dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya De dan Kr beserta barang bukti HP korban di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.(eno)