KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan segera mengesahkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang terbaru di tahun 2025.
Hal tersebut dibahas pada rapat revisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kantor Walikota Pangkalpinang pada Rabu (21/5/2025) pagi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti yang hadir pada rapat tersebut menyebutkan bahwa revisi ini bertujuan untuk penyesuaian ulang terkait peraturan sebelumnya dengan kondisi terkini dan perkembangan yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Kegiatan rapat revisi ini bertujuan untuk membahas revisi atau perubahan dari peraturan sebelumnya agar disesuaikan kembali dengan kondisi terkini, perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang, sehingga perlu diganti dan disesuaikan,” sebut Subekti.
Dalam melaksanakan tugas, LKK memiliki peran penting, diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ikut serta dalam penyusunan rencana, melaksanakan dan mengoperasikan, melestarikan serta menumbuh mengembangkan menggerakkan prakarsa, swadaya serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) itu sendiri meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Subekti menyebutkan, masa bakti RT/RW di Kota Pangkalpinang akan habis setelah proses Pilkada Ulang selesai atau tepatnya pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Oleh karena itu, revisi peraturan terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ini harus segera diselesaikan.
“Kita akan menyelesaikan revisi Perwako ini secepat mungkin, kita akan sesuaikan aturan tersebut dengan kondisi dan perkembangan yang ada di Kota Pangkalpinang. Insyaallah bulan Oktober nanti setelah Pilkada Ulang selesai akan dilakukan pemilihan RT dan RW kembali karena masa bakti mereka sudah habis,” jelas Subekti.
Dirinya menambahkan akan mengkaji bersama Bapperida Kota Pangkalpinang terkait efektivitas jumlah RT dan RW yang ada di Kota Pangkalpinang.
Pihaknya juga meminta masukan dari camat dan lurah yang ada di Kota Pangkalpinang dalam rapat revisi tersebut untuk memberikan masukan terkait kondisi dan perkembangan terkini di Kota Pangkalpinang.
“Kita akan mengkaji bersama Bapperida nantinya terkait efektivitas jumlah RT dan RW di kota Pangkalpinang, kita juga minta masukan dari camat dan lurah yang diundang dalam rapat revisi ini untuk menyampaikan kondisi dan perkembangan terkini yang ada di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Subekti mengatakan, akan segera menyelesaikan revisi peraturan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal dan lebih baik lagi.
“Jadi kita akan menyelesaikan revisi Perwako ini agar cepat selesai, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal dan akan lebih baik lagi,” pungkasnya.(nug)