Hadiri Rakor Bersama Perwakilan Ombudsman RI Babel, Pj Wali Kota Pangkalpinang Bahas Permasalahan Tanah di Air Kepala Tujuh

oleh -198 Dilihat
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel, Kamis (22/5/2025).(Foto/Nugraha)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Babel terkait permasalahan tanah yang ada di kelurahan Air Kepala Tujuh Pangkalpinang.

Pada kesempatan tersebut, Unu Ibnudin menyampaikan bahwa pihaknya diundang oleh Ombudsman RI Perwakilan Babel untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di kelurahan Air Kepala Tujuh dan mencarikan solusi untuk hal tersebut.

“Kita diundang oleh Ombudsman untuk penyelesaian permasalahan tanah di kelurahan Air Kepala Tujuh, kami tadi sudah direkomendasikan sama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ucap Unu Ibnudin kepada awak media usai rapat, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya hasil dari rapat tersebut sudah menghasilkan dua solusi yang secara formal sudah selesai dan tinggal menunggu evidence atau bukti tertulisnya.

“Alhamdulillah secara formal nya sudah selesai, tinggal menunggu evidence atau bukti tertulis penyelesaiannya,” ungkapnya.

(Foto/Nugraha)

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel, Shulby Yozar mengatakan permasalahan tanah yang ada di kelurahan Air Kepala Tujuh ini dimulai sejak adanya laporan masyarakat pada bulan September tahun 2023.

“Permasalahan tanah ini dimulai sejak adanya laporan dari masyarakat pada bulan September tahun 2023 yang lalu terkait dengan lahan perkuburan di kelurahan Air Kepala Tujuh, jadi memang pada dasarnya masyarakat ingin ada kepastian soal legalitas lahan dan juga aktivitas perkuburan yang ada disana,” tuturnya.

Shulby menambahkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan masyarakat dan pemerintah kota Pangkalpinang terkait penyelesaian masalah tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan masyarakat dan pemerintah kota Pangkalpinang, dan alhamdulillah hari ini setelah pertemuan yang panjang sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pj Walikota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut,” ungkap Shulby Yozar.

(Foto/Nugraha)

Dalam kesempatan kali ini, Shulby menjelaskan bahwa ada dua solusi yang disepakati bersama dengan pemerintah kota Pangkalpinang melalui Pj Walikota Pangkalpinang, yakni solusi terkait legalitas lahan dan revisi terkait tata ruang wilayah tersebut.

“Ada dua solusi yang kita sepakati bersama, pertama soal legalitas lahan yang nanti akan ditangani oleh pemerintah setempat yakni melalui lurah dan camat, kemudian yang kedua terkait dengan keberadaan lahan disana terkait tata ruang nya akan dilakukan proses revisi nantinya,” jelasnya.

Dirinya berharap proses penyelesaian permasalahan lahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

“Tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan dalam waktu yang telah disepakati tadi yakni selama 30 hari. Mudah-mudahan ini tentunya tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan tanah perkuburan di kelurahan tersebut,” pungkasnya.(nug/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.