Bawa Sabu Pakai Speed Boat dari Sumsel, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

oleh -40 Dilihat
Ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Sumatera Selatan yang dibawa dua orang pemuda menggunakan speed boat.

“Dua pemuda berinisial A (30) dan M (25) kami tangkap pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Rabu (28/5/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Upang, Air Salek, Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka berdua berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya diedarkan di wilayah Mentok.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah yang kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Polairud dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan.

Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satuan Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” katanya.

Ia mengapresiasi nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Kepala Satuan Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono mengatakan jalur laut sering kali dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk menyelundupkan barang haram tersebut guna menghindari razia yang sering dilakukan di darat, namun pihaknya tetap siaga dan akan terus mengetatkan pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat.

“Pelaku membawa sabu-sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut ilegal dan mencoba menyelundupkan ke Bangka Barat untuk kemudian diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Markas Komando Satuan Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” katanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.