Kapolda Babel Cek Kasus Penyelundupan Timah ke Singapura

oleh -57 Dilihat
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengecek langsung kasus penyelundupan timah 20 ton di Dermaga Ditpolairud Polda Babel. (Foto: deb/RRI).

KILASBABEL.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengecek langsung kasus penyelundupan timah 20 ton di Dermaga Ditpolairud Polda Babel, Selasa (3/6/2025). Di sana Kapolda mengecek kapal yang digunakan untuk mengangkut timah hendak dikirim ke Singapura tersebut.

“Saya juga mengecek kasus Penyelundupan timah di Mentok Bangka Barat yang diungkap oleh jajaran Ditpolairud 15 Mei 2025. Ada barang bukti 20 ton timah diangkut menggunakan kapal tersangka A 39 tahun asal Riau dan saksi kita periksa empat orang dari awak kapal dari anggota,” kata Hendro.

Hendro berharap kasus ini segera masuk tahap P21. Dalam konteks hukum, P21 adalah istilah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Kode ini digunakan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini sudah dilakukan pemberkasan penyidikan berkas sudah tahap pertama segera semoga P21,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dari pengungkapan tersebut,  Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.

Ia menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.

“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah. Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,” katanya.

Ia mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.

“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.