KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025).
Hal tersebut disampaikan sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Februari 2025, yang menginstruksikan percepatan perubahan APBD bagi daerah dengan hasil Pilkada Serentak 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya saat membuka rapat menjelaskan bagaimana pentingnya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah merespons dengan menyusun perubahan KUA-PPAS 2025 yang disampaikan pada hari ini sebagai langkah mensinergikan program nasional Asta Cita serta penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah dengan pembangunan yang menjadi prioritas nasional,” sebut Abang Hertza.
Sementara itu, Unu Ibnudin dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan ini disusun sebagai penyesuaian atas dinamika yang terjadi baik secara ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sinergi pembangunan nasional dan daerah, khususnya pada tujuh sektor utama, seperti Penguatan SDM, Pendidikan, dan Kesehatan, kemudian program Makan Bergizi Gratis, kemudian Pencegahan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, kemudian Pengendalian Inflasi di daerah, Dukungan Swasembada Pangan, serta pengembangan industri kerajinan UMKM,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa, arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang tahun 2025 mengedepankan prioritas seperti reformasi birokrasi dan demokrasi daerah, peningkatan kompetensi dan keterampilan angkatan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas tata ruang wilayah berbasis lingkungan, serta peningkatan kualitas pembangunan gender.
Terkait proses Pilkada Ulang yang akan digelar pada Agustus 2025 nanti, Unu Ibnudin menekankan bahwa momentum ini sangat krusial. Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada ulang secara maksimal.
“Pilkada uUang adalah ujian demokrasi yang harus kita hadapi dengan matang. Kami harap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan turut memberikan dukungan dan pengawasan penuh demi menjaga kepercayaan publik,” sebut Unu.
Unu juga menegaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS difokuskan pada optimalisasi pendapatan dan belanja daerah yang berbasis kinerja, serta pembiayaan daerah secara produktif.
“Pendapatan daerah tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian fiskal dan realistis. Kita akan fokus menggali potensi PAD, memberlakukan perda yang tidak membebani masyarakat dan dunia usaha, serta mengoptimalkan aset daerah dan sumber daya yang ada,” tambahnya.
Unu melanjutkan, secara rinci proyeksi total pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini mencapai Rp983,40 miliar, yang pertama terdiri dari PAD, yang turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, yang kedua, Pendapatan Transfer, naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar dan ketiga yaitu pendapatan lain-lain yang sah, naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,45 miliar.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp56,77 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp56,77 miliar, menjadikan sisa lebih pembiayaan menjadi nihil.
“Belanja daerah akan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, pendanaan Pilkada Ulang, serta kegiatan strategis yang menyentuh langsung kepada kepentingan publik,” ungkapnya.
Unu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini paling lambat pada Minggu Kedua bulan Juni Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap dokumen ini tidak hanya menjadi bentuk teknokratis semata, melainkan sebagai bentuk komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang. Mari kita wujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang maju, nyaman, dan berdaya saing,” pungkasnya.(nug)





