KILASBABEL.COM – RF (33), pegawai gudang JNE Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan penggelapan puluhan handphone berbagai merk. Akibat pristiwa tersebut, pihak JNE merugi hingga Rp311 juta.
Warga Pangkalpinang itu diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah pihak JNE melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polresta Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
“Saat ini pelaku masih kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (16/6/2025).
Riza mengungkapkan, peristiwa tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, pihak JNE selaku korban telah menerima barang berupa HP merk Xiaomi seri Poco X7 sebanyak 2 buah senilai Rp9,5 juta, seri Poco X5 sebanyak 1 buah senilai Rp4,1 juta, seri Poco X6 Liquid sebanyak 12 buah senilai Rp59 juta dan seri Poco X6 Ultra sebanyak 20 buah senilai Rp88,5 juta.
Kemudian HP merk Infinix seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp13 juta, seri Note 12 sebanyak 3 buah senilai Rp8,3 juta, HP Samsung seri Galaxy A35 sebanyak 26 buah senilai Rp119 juta, seri Galaxy A36 sebanyak 1 buah senilai Rp4,6 juta dan 1 jam tangan merk Samsung Galaxy Watch 7 senilai Rp4,4 juta.
Puluhan HP ini, kata Riza, dipesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD. Namun saat kurir ingin mengantarkan paket yang dipesan, kurir tidak menemukan alamat pengirim alias alamat fiktif.
Setelah itu, lanjut Riza, kurir langsung mengembalikan barang yang dikirim ke Kantor JNE Pangkalpinang, kemudian barang yang dipesan tersebut di cek kembali data barang oleh pihak JNE, namun alamat pengirim tersebut tidak ditemukan dan dilakukanlah pengembalian barang yang di pesan tersebut ke JNE pusat dan JNE pusat mengirimkan barang tersebut ke pihak Lazada.
“Nah pada saat barang tersebut sampai ke pihak Lazada, barang tersebut langsung di cek dan ternyata barang tersebut sudah ditukar dengan barang berupa potongan batako dan potongan kanal baja ringan, sehingga pihak Lazada komplain ke pihak JNE dan membebankan kerugian tersebut kepada pihak JNE. Akibatnya, JNE merugi Rp311 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” beber Riza.
Setelah mendapati laporan JNE, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja di gudang. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, kata Riza, pelaku yang bekerja sebagai pegawai gudang di JNE, yang mana pada saat memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk di data, pelaku melihat satu paket yang bertulisan handpone, kemudian timbul lah niat pelaku untuk membuka isi paket tersebut.
“Setelah di buka memang benar isi paket tersebut berisikan HP. Setelah kejadian tersebut, pelaku memulai aksinya dengan cara memesan puluhan HP berbagai merk melalui aplikasi Lazada dengan sistem pembayaran COD. Dan saat setiap memesan HP, pelaku membuat kotak HP tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu tersebut, setelah mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan satu buah kanal baja ringan yang berukuran setara dengan kotak HP dan di beri isi beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut melalui JNE,” ungkap Riza.
Setelah mendapatkan barang hasil curian, Riza menambahkan, pelaku langsung menjual HP melalui aplikasi media sosial facebook sebanyak 4 unit HP dan aplikasi jual beli Shopee sebanyak 28 unit HP, sedangkan sisa beberapa unit HP lainnya masih dalam pencarian.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP merk Samsung A36, 1 unit HP merk Poco X7 Pro, 1 unit HP merk Poco X6 (hasil dari penjualan dibelikan HP), 1 kotak kardus berukuran kecil, 1 buah potongan batako berukuran kecil dan 1 buah potongan kanal baja ringan berukuran sedang.(dom007)





