Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu

oleh -73 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Wardiyono alias Yono (50), seorang pria paruh baya di Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu ukuran sedang dan 16 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 8,31 gram.

“Saat ini tersangka masih kita tahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (18/7/2025).

Raden mengatakan, tersangka Yono ditangkap pada Selasa (17/6/2025) di pinggir Jalan Melangir Dalam RT 005 RW 001 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang saat hendak melempar sabu.

Saat digeledah, kata Raden, tim menemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka dan satu kotak rokok merk Djitoe yang di dalamnya berisikan sabu ukuran kecil yang terjatuh dari kantong tersangka.

Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut di kediaman tersangka yang berada di Gang Belinju RT 02 RW 01 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, lanjut Raden, tim kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 bungkus ukuran sedang yang berada di dalam kotak plastik warna hitam yang terletak di samping kasur di dalam rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan ini turut pula disaksikan Ketua RW setempat, sehingga penangkapan yang kita lakukan sesuai prosedur. Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan itu adalah miliknya,” beber Raden.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Raden menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 6 potongan pipet berwarna merah, 7 potongan pipet berwarna kuning, 2 potongan pipet berwarna hijau, 1 potongan pipet berwarna hitam, 1 ball plastik strip, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang, 1 kotak rokok merk Djitoe, 1 ball pipet plastik, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana kain berwarna abu-abu dan 1 unit HP merk Realme berwarna ungu.

Sementara dari pengakuan tersangka, lebih lanjut Raden menambahkan, bisnis haram ini baru digelutinya satu bulan terakhir. Sabu-sabu itu didapatkan dari tersangka dari seorang pengedar bernama Midun yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi tersangka ini bekerja sesuai perintah Midun. Tapi untuk wilayah lemparnya di sekitar Kecamatan Gerunggang. Nah, untuk tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali lempar dan upah pakai sabu secara gratis. Karena pengakuan tersangka, dia sudah mengkonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini,” pungkas Raden.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.