Kejati Babel Sidik 4 Orang Terduga Korupsi di Balai Wilayah Sungai

oleh -93 Dilihat
Sumber foto : Sekilasindonews.

KILASBABEL.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyidik empat orang diduga pelaku tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel Tahun Anggaran 2023-2024.

“Tim Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penyelidikan dan status penanganan saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada dua alat bukti,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2023-2024, pada saat itu telah dianggarkan kegiatan pemeliharaan rutin dengan pola swakelola tipe dua untuk Satuan Kerja Operasi dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Pada pola kegiatan ini ada beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia, namun ternyata perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan pemeliharaan seperti yang dimaksud. Pekerjaan pemeliharaan dilakukan sendiri oleh PPK, sedangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya diberi imbalan sebesar 30 persen dari jumlah anggaran pekerjaan.

Perusahaan yang menerima imbalan kegiatan pemeliharaan rutin Satker Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun anggaran 2023-2024 tersebut adalah CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.

“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perusahaan yang ditunjuk, pelaksana teknis, pelaksana administrasi, bendahara, PPSPM, dan koordinator teknis,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan kegiatan tersebut dan sejumlah uang yang berhasil disita sampai saat ini sebanyak Rp5.298.829.000, sedangkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut masih dalam perhitungan pihak BPKP Wilayah Babel.

Pada kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu RS selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Babel periode 2023 hingga sekarang, K sebagai Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Babel periode 2022-Mei 2023, MSA dan OA selaku PPK Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung BWS Babel.

Pasal yang diterapkan untuk para tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.