KILASBABEL.COM – SH alias Hodri (56), seorang pria asal Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025).
Pria paruh baya ini diduga telah mencabuli seorang gadis, sebut saja Bunga, berusia 16 tahun.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Tim Unit PPQ Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, Jumat (4/7/2025).
Yosyua mengungkapkan, terungkapnya peristiwa bejat ini setelah seorang warga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (1/7/2025) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Mendapati laporan itu, kata Yosyua, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di kediamannya.
Namun sebelum meringkus pelaku, dikatakan Yosyua, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk Visum Et Revertum ke runag sakit. Dari hasil visum itu, lanjutnya, menerangkan ada robekan pada vagina korban.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi, pelaku ini merupakan kakek sepupu dari korban,” beber Yosyua.
Yosyua menerangkan, kejadian pencabulan ini bermula pada Februari 2024 lalu. Saat itu, ibu korban meminta pelaku utk mengobati sakit senggugut (nyeri perut saat haid ), yang mana ibu korban mengetahui bahwa pelaku merupakan orang pintar yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Kemudian, aksi bejat pelaku terungkap pada hari Selasa (1/7/2025) sekira pukul 09.20 WIB. Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah pelapor untuk tujuan silaturahmi. Kemudian pelapor meminta tolong kepada terduga pelaku untuk mengurut kaki anak korban dikarenakan korban habis jatuh dari motor. Dan pada saat pelaku mengurut korban, pelapor bersama anaknya (adik korban) pergi ke kantor kelurahan untuk menyiapkan berkas sekolah adik korban dan pada saat pelapor dan adik korban dikelurahan, tiba-tiba korban mengirimkan pesan kepada adiknya agar memberitahukan ibunya agar segera pulang karena ia telah menjadi korban cabul terduga pelaku dan pada saat itu korban meminta temannya untuk menjemputnya di rumah.
“Aksi bejat terduga pelaku lebih dari 10 kali dengan dengan mudus untuk menyembuhkan penyakit korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Yosyua.
Sementara itu, satu hari sebelum penangkapan tepatnya Rabu (2/7/2025) kemarin, anggota unit PPA melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup dengan membawa anak korban yang didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum ke dokter specialis ( hasil visum dituangkan dalam surat VER).
“Pelaku menggunakan tipu muslihat saat melancarkan aksinya terhadap korban, pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Pangkalpinang,” tegasnya.
“Barang bukti kita amankan 1 helai baju daster warna pink, 1 helai celana dalam warna biru, helai bra warna ungu muda. Langkah selanjutnya kita lakukan yaitu melakukan, pemeriksaan terhadap diduga pelaku, melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melangkapi mindik, SP2HP korban, melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap korban dan selanjutnya kordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Kota Pangkalpinang,” pungkas Kompol Yosyua.(dom007)