oleh -233 Dilihat
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (14/7/2025).(Foto/Eno)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – DPRD Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rapat penyampaian rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2024 dan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2025).

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, yang sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan sejumlah unsur yang menyebabkan kerugian daerah.

Temuan ini menurut Eddy Iskandar menjadi sorotan utama, mengingat adanya rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya respons DPRD terhadap LHP BPK yang telah disampaikan pada 30 Juni 2024 lalu.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kondisi 2021 hingga 2024 telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Juni 2024 yang lalu, maka DPRD membentuk tim dari Badan Anggaran dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membahas dan mencermati temuan pemeriksaan sehingga dapat diberikan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah,” jelas Eddy.

Selain itu DPRD Babel juga menyampaikan 15 rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan itu, Eddy meminta agar TAPD segera menyusun rencana kewajiban jangka pendek untuk menetapkan kebijakan belanja pada kegiatan DPA.

“Melalui rekomendasi ini kami meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana,” tandasnya.

DPRD Babel juga meminta pemerintah daerah untuk membuat timeline yang berkaitan dengan rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan.

“Jadi Pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tau apa saja yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Babel juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.

“Karena dewan pengawas ini harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut. Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Hidayat Arsani meminta kepada Sekda selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan dana.

“Kita serahkan pada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini dapat menyentuh rakyat,” ujarnya.

Walaupun begitu, secara substansi, pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI telah menunjukkan kinerja yang cukup optimal.

Baik dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara/daerah maupun dalam pelaksanaan rekomendasi yang tercantum dalam LHP laporan keuangan maupun kepatuhan.

“Harapan kita, bagaimana uang rakyat dikembalikan ke rakyat lagi, tidak ada pemborosan dan tidak mubazir, sesuai kesepakatan dengan DPRD bagaimana anggaran ini bermanfaat bagi masyarakat Babel dan semua akan kita rapikan,” harapnya.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.