KILASBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, yakni penyampaian rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2024 dan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar ini disampaikan hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan sejumlah unsur yang menyebabkan kerugian daerah.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani mengatakan akan memperbaiki yang menjadi temuan dalam rekomendasi LHP BPK RI. Sebagai penanggung jawab anggaran, ia akan memeriksa dan mengkaji kembali laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024.
“Kita perlu pengkajian, akan kita kaji dalam buku (laporan pertanggungjawaban APBD) yang di serahkan tadi, dicek sampai di mana dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Hidayat meminta kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan dana.
“Kita serahkan pada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini dapat menyentuh rakyat,” ujarnya.
Walaupun begitu, secara substansi, pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI telah menunjukkan kinerja yang cukup optimal, baik dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara/daerah maupun dalam pelaksanaan rekomendasi yang tercantum dalam LHP laporan keuangan maupun kepatuhan.
“Harapan kita, bagaimana uang rakyat dikembalikan ke rakyat lagi, tidak ada pemborosan dan tidak mubazir, sesuai kesepakatan dengan DPRD bagaimana anggaran ini bermanfaat bagi masyarakat Babel dan semua akan kita rapikan,” pungkasnya .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, yakni penyampaian rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran 2024 dan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin(14/7/2025).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar ini disampaikan hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan sejumlah unsur yang menyebabkan kerugian daerah.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani mengatakan akan memperbaiki yang menjadi temuan dalam rekomendasi LHP BPK RI. Sebagai penanggung jawab anggaran, ia akan memeriksa dan mengkaji kembali laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024.
“Kita perlu pengkajian, akan kita kaji dalam buku (laporan pertanggungjawaban APBD) yang di serahkan tadi, dicek sampai di mana dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Hidayat meminta kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan dana.
“Kita serahkan pada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini dapat menyentuh rakyat,” ujarnya.
Walaupun begitu, secara substansi, pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI telah menunjukkan kinerja yang cukup optimal, baik dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara/daerah maupun dalam pelaksanaan rekomendasi yang tercantum dalam LHP laporan keuangan maupun kepatuhan.
“Harapan kita, bagaimana uang rakyat dikembalikan ke rakyat lagi, tidak ada pemborosan dan tidak mubazir, sesuai kesepakatan dengan DPRD bagaimana anggaran ini bermanfaat bagi masyarakat Babel dan semua akan kita rapikan,” pungkasnya. (*)