KILASBABEL.COM – Sudah dua kali keluar masuk penjara tak membuat Handri alias Andot (40), warga Pangkalpinang jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat Andot melintas di Jalan Ratna RT 002 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Selasa (14/7/2025) sekira pukul 01.30 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah kita temukan satu paket sabu yang diselipkan di bagian tali jaket bagian tutup kepala dan satu paket sabu dibungkus dengan potongan kertas berwarna kuning siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat ditemui Babel Pos di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2025).
Dikatakan Raden, melihat gerak gerik tersangka yang semakin mencurigakan saat diinterogasi, pihaknya pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kembali di kediaman tersangka yang berada di Jalan Ratna Raya RT 002 RW 003 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Alhasil, lanjut Raden, tim kembali menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran besar yang ditemukan di dalam sepatu berwarna maroon di bagian sebelah kiri dan satu bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam sepatu berwarna maroon di bagian sebelah kanan.
Selain itu, kata dia, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip, satu buah timbangan berwarna silver yang berada di lemari yang terdapat di rumah tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,89 gram sudah di tahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Raden.
Namun berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Andot bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia pernah dua kali mendekam dipenjara dalam kasus narkoba.
Perannya, lanjut Raden, tersangka membantu pengedar narkoba mengedarkan sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dari pengakuan tersangka, dia nekat ngedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan,” beber Raden.
Dari bisnis haram ini, ditambahkan Raden, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis.
“Tersangka sudah satu tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba, sehingga ia nekat ngedar sabu, yang mana untuk sabu dia dapatkan dari seorang bandar bernama Aang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tegas Raden.
Terpisah, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners memastikan bahwa Polresta Pangkalpinang akan terus komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan sejak resmi menjabat Kapolresta, Kombes Pol Max sudah mengintruksikan seluruh jajaran untuk menangkap para pengedar dan pemakai narkoba yang saat ini masih berkeliaran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Memberantas narkoba memang salah satu target saya selain tindak kejahatan lainnya. Karena narkoba ini bisa merusak para generasi masa depan kita. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga kita dan mengawasinya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas perwira melati tiga ini.(dom007)







