KILASBABEL.COM – Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan, beranggotakan masyarakat setempat. Sedangkan koperasi biasa, yang diatur undang-undang, memiliki tujuan lebih luas, yaitu memajukan kesejahteraan anggota serta memperbaiki perekonomian masyarakat.
Koperasi Merah Putih dan koperasi biasa/koperasi pada umumnya, memiliki beberapa perbedaan utama. Diantaranya, dalam hal tujuan, ruang lingkup usaha, hingga pendirian.
Merangkum beberapa sumber. Berikut perbedan antara Koperasi Merah Putih dengan koperasi biasa/umum.
1. Tujuan
Koperasi Merah Putih, bertujuan membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha bersama.
Sedangkan, koperasi Biasa bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Serta berkontribusi pada perbaikan kondisi perekonomian Indonesia.
2. Ruang lingkup usaha
Koperasi Merah Putih, fokus pada usaha-usaha yang berorientasi pada kebutuhan anggota desa. Diantaranya seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, pemasaran hasil bumi, dan pengelolaan potensi desa.
Sedangkan, koperasi biasa, bergerak di berbagai bidang usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi anggota. Diantaranya seperti simpan pinjam, perdagangan, pertanian, perikanan, dan lain-lain.
3. Pendirian
Koperasi Merah Putih, diprakarsai oleh pemerintah sebagai program nasional untuk membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, melibatkan partisipasi masyarakat desa/kelurahan dalam musyawarah.
Sedangkan, koperasi biasa, pendiriannya dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Yakni melalui proses yang diatur dalam undang-undang.
4. Sumber Dana
Koperasi Merah Putih, dana berasal dari dana desa, APBN, APBD, dan pinjaman dari Bank Himbara. Sedangkan, koperasi biasa, sumber dana berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib anggota, hingga modal dari pihak lain.
5. Pengelolaan
Koperasi Merah Putih, dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi. Sedangkan koperasi biasa, dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota koperasi sesuai dengan anggaran koperasi.
6. Peran Pemerintah
Koperasi Merah Putih, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi, membina, dan mengawasi perkembangan koperasi Merah Putih di desa/kelurahan. Sedangkan koperasi biasa, pemerintah berperan membina dan mengawasi koperasi secara umum, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi. (*)





