6,58 Gram Sabu dari Pangkalpinang Gagal Kirim ke Belitung, Kurirnya Diciduk Polisi

oleh -83 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Aidil Fitrisyah alias Tongse (29), warga Jalan Kampung Melayu RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 6,58 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan oleh tersangka ke Kabupaten Belitung.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diciduk pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya. Penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya,” kata Raden, Rabu (23/7/2025).

Dikatakan Raden, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan secara lagsung oleh Ketua RT setempat.

Alhasil, barang bukti satu pajet sabu ukuran sedang berhasil ditemukan yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok merk Helium yang terletak di luar rumah.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula satu buah tas berwarna hitam di belakang rumah, yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan, serta barang bukti lainnya berupa satu ball sedotan plastik dan satu unit HP merk Oppo warna biru.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari saudara Rendi (DPO). Rencananya, sabu itu untuk dikirimkan ke wilayah Belitung sesuai dengan perintah dari Rendi,” ungkap Raden.

Atas peran tersebut, Raden menyebut, tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan tersangka sudah menerima Rp500 ribu. Selain itu, tersangka juga telah memperoleh keuntungan lainnya berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

“Alasan tersangka karena bisnis jadi kurir cukup menggiurkan, karena memang tersangka juga seorang pecandu narkoba,” beber Raden.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Raden menambahkan, tersangka mengaku baru menggeluti profesi kurir narkoba sejak 14 Juli 2025 lalu. Sehingga tersangka, diakui Raden, terbilang masih pemain baru.

Dan sabu yang diamankan, lanjut Raden, belum sempat dilempar atau diletakkan oleh tersangka sebagaimana perintah dari Rendi, karena tersangka hanya diperintahkan untuk mengirimkan narkotika tersebut ke wilayah Belitung.

Namun demikian, katanya, tersangka mengakui telah menjual sebanyak enam paket sabu dengan sasaran edara wilayah Belitung.

“Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.