Paslon Rato dan Ramadian Gagal Maju di Pilkada Ulang Bangka, Ini Penyebabnya

oleh -343 Dilihat
Sumber foto : RRI.

KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memutuskan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi memperebutkan jabatan kepala daerah Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang 2025.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Bangka Redi Citra usai rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam pemilihan ulang 2025 di Kantor KPU Kabupaten Bangka hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (22/7/2025) malam.

Redi Citra menjelaskan, Rato Rusdiyanto dan Ramadian yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon akibat permasalahan ijazah milik Rato Rusdiyanto, usai dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bangka ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bangka telah mendapat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dan laporan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan administrasi milik Rato Rusdiyanto tersebut.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap persyaratan calon akhirnya setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon ternyata salah satu administrasi calon tidak terpenuhi. Akhirnya pada rapat pleno penetapan ini pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Redi Citra.

Redi Citra juga membenarkan dokumen persyaratan administrasi tersebut karena ijazah milik Rato Rusdiyanto bermasalah.

“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” tambah Redi Citra.

Sementara itu, Empat pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada ulang 2025 yakni pasangan Andi Kusuma dan Budiono, pasangan Fery Insani dan Syahbudin, pasangan Aksan Visyawan dan Rustam Jasli, serta pasangan Naziarto dan Usnen.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Basuni mengatakan, KPU Kabupaten Bangka juga akan menggelar tahapan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 Juli 2025, dan deklarasi damai pasangan calon pada 24 Juli 2025 di halaman kantor KPU Kabupaten Bangka.

“Pengundian nomor urut dan deklarasi damai rencananya di halaman kantor KPU dengan melibatkan pengamanan TNI, Kepolisian, Satpol PP, pasangan calon dan pendukungnya nanti kita akan batasi menyesuaikan kapasitas kantor ini berapa orang, kemudian dari Forkopimda dan undangan lain seperti media, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat,” jelas Basuni. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.