Sopir Ekspedisi Asal Lampung Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil

oleh -682 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Polsek Gunung Agung dan Polres Tulang Bawang menangkap Tumino (23), warga Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung setelah diduga menyetubuhi gadis dibawah umur.

 

Tumino menyetubui N (16), remaja asal Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, setelah dirayu melalui direct message (DM) Instagram korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) lalu sekira pukul 21.40 WIB di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya,” kata Yosyua, Senin (28/7/2025).

Dikatakan Yosyua, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang. Mendapati laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Kita terima kasih atas bantuan dari Polsek Gunung Agung dan Polres Tulang Bawang yang telah ikut serta mengamankan pelaku,” ucap Yosyua.

Perwira melati satu ini menerangkan bahwa peristiwa dugaan perstubuhan ini terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi instagram dan mengajak korban untuk berkenalan.

Lantaran direct message (DM) Instagram direspon korban, kata Yosyua, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp. Dalam chatingannya, pelaku mengaku bahwa ia bekerja sebagai supir angkut barang ekspedisi dan akan mengantar barang ke Pangkalpinang.

Kemudian hari demi hari, lanjut Yosyua, antara pelaku dan korban intens saling mengirim pesan melalui whatsapp dan korban pun hingga akhirnya resmi berpacaran dengan pelaku.

Kemudian pada 10 November 2024, dikatakan Yosyua, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menyuruh korban untuk datang ke gudang expedisi di Pangkalpinang pertama kali pada pertengahan bulan November 2024. Ajakan tersebut pun akhirnya diiyakan oleh korban.

“Jadi malam itu sekira pukul 19.00 WIB, korban pun datang ke gudang expedisi tersebut dan menemui pelaku. Sesampainya disana korban disuruh oleh pelaku masuk ke dalam kamar yang berada di dalam sebuah gudang ekspedisi barang hingga akhirnya terjadi lah persetubuhan tersebut yang membuat korban sampai hamil,” beber Yosyua.

Selain mengamankan pelaku, kata Yosyua, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadi persetubuhan atau kekerasan seksual fisik, satu unit HP milik korban yg digunakan untuk komunikasi pada saat diajak bertemu di Kota Pangkalpinang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Tap Perpu No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentant perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yosyua.

Yosyua menambahkan bahwa Polresta Pangkalpinang tidak akan mentolerir pelaku predator anak dan perempuan.

Karena itu, para pelaku kekerasan terhadap anak akan diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

“Persetuhuhan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan keji. Apalagi tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat,” pungkas Yosyua.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.