KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang bebas setelah menerima Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Hendriadi bin Amri dan Andi Wijaya Saputra bin A. Ripai, yang menjadi bagian dari 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan melalui kebijakan tersebut.
Hendriadi menerima amnesti atas dasar kondisi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam perkara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Andi Wijaya Saputra mendapatkan amnesti sebagai penderita paliatif dalam perkara Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kalapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, saat memberikan Keppres RI dan Surat Bebas menyampaikan bahwa Lapas Pangkalpinang telah melaksanakan perintah Presiden Bapak Prabowo melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti sebagai langkah strategis mengatasi overcrowding dan memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.
“Pemberian amnesti ini menjadi wujud nyata kehadiran Negara dalam memberikan pengampunan yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan layanan Pemasyarakatan yang humanis dan profesional,” janjinya. Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Indri Yudhit, membacakan ringkasan isi Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa amnesti bertujuan membantu Warga Binaan kembali produktif di masyarakat dan memperbaiki hubungan dengan keluarga.
“Amnesti ini jadi momentum memperkuat pembinaan di Lapas Pangkalpinang. Kami akan berkoordinasi lintas lembaga untuk pendampingan Warga Binaan yang bebas agar tetap mendapat dukungan dan tidak kembali melanggar hukum,” janjinya.
Diharapkan Amnesti ini tidak hanya menjadi bentuk pengampunan atas dasar kemanusiaan, tetapi juga menjadi langkah awal bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, kembali berkontribusi positif di masyarakat melalui pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.(eno/SP)