Nekat Jadi Kurir `Barang Haram`, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

oleh -35 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Belum genap sepekan menjadi kurir narkoba jenis sabu, Kurnia Suhiandi (28), seorang pria di Kota Pangkalpinang sudah diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Kini, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Kurnia ditangkap polisi pada Sabtu (3/8/2025) di kediamannya di Jalan Depati Hamzah, RT 002 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 11 paket sabu dengan total berat bruto 6,04 gram.

Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak berwarna cokelat tempat menyimpan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik strip, 1 tas sandang hitam dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam.

“Seluruh barang bukti kita temukan di dalam kamar tersangka. Dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Senin (4/8/2025).

Raden mengatakan bahwa tersangka terbilang masih pemain baru. Bahkan profesi kurir tersebut baru dijalani tersangka selama satu minggu.

Meski begitu, kata dia, tersangka sudah dua kali membantu pengedar narkoba mengedar sabu dengan sistem tempel atau lempar.

“Sabu-sabu itu didapatkan tersangka dari seorang pengedar dengan sapaan Bos, yang mana saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ungkap Raden.

Dikatakan Raden, penangkapan tersangka Kurnia setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa tersangka kerap melempar sesuatu yang diduga sabu. Dari informasi itulah hingga akhirnya pihaknya mengamankan tersangka.

“Dalam melakukan penangkapan atau pun penggerebekan, kita selalu melibatkan Ketua RT/RW setempat,” tegas Raden.

Lebih lanjut Raden menambahkan, dari pengakuan tersangka, transaksi sabu dilakukan di pinggir jalan kawasan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Untuk setiap pengambilan, pelaku dijanjikan upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tergantung jumlah sabu yang diantar.

Selain itu, dia menyebut,pelaku juga diberikan sabu secara gratis untuk digunakan sendiri. Dalam dua kali pengiriman, pelaku mengaku mendapat keuntungan uang Rp300 ribu serta sabu gratis sebanyak 0,52 gram secara keseluruhan.

Kepada petugas, sambung Raden, Kurnia berdalih menjalani menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Semabung, Kecamatan Bukit Intan. Pelaku telah memperlihatkan pola kerja kurir yang terorganisir, yakni hanya bertugas mengambil dan membuang barang sesuai perintah dari BOS melalui ponsel.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan pelaku dan keberadaan sosok Bos yang memasok sabu tersebut,” pungkas Raden.

Kini, Kurnia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.