KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib menjaga netralitas dalam menghadapi masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembina upacara dalam kegiatan Tali Asih Korpri Pangkalpinang, yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota, Senin (4/8/2025).
Peringatan ini juga disampaikan Uni terkait adanya dugaan salah satu pejabat Pemkot Pangkalpinang yang berkampanye mendukung salah satu paslon di Pilkada Ulang Pangkalpinang. Mirisnya, kampanye tersebut dilakukan di sebuah masjid yang ada di Pangkalpinang.
Dalam arahannya, Unu mengingatkan bahwa netralitas ASN bukan hanya sekadar imbauan, melainkan merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sejak awal telah memberi contoh, membuat langkah-langkah nyata, bahkan mendeklarasikan sikap netralitas ASN di berbagai kesempatan.
“Saya sudah mengajar, menyuruh, menugaskan, dan bersosialisasi ke mana-mana. ASN itu pilihan dengan segala konsekuensinya. Kalau masih mau main-main, undang-undangnya sudah sangat jelas. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bisa dari atasan langsung, BKN, Bawaslu, KASN, bahkan APH,” tegasnya.
Unu menyebutkan bahwa sudah ada surat edaran terkait netralitas ASN, termasuk larangan menggunakan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik. Ia meminta Inspektorat dan BKD segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
“Hari ini saya minta seluruh ASN, dari pejabat, lurah, camat, hingga staf, menandatangani pakta integritas untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon. Ini bentuk nyata bahwa Pemkot Pangkalpinang benar-benar netral,” ujarnya.
Unu juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk media, bersikap proporsional dalam menyampaikan informasi. Ia menegaskan pentingnya pembuktian dalam setiap dugaan pelanggaran.
“Kalau ada yang menuduh tanpa bukti, itu juga bisa diproses. Ada Dewan Pers, Kominfo, bahkan bisa masuk ranah hukum. Jangan sampai suasana kota yang sudah kondusif jadi rusak karena informasi palsu. Kalau kami salah, silakan laporkan. Tapi harus dengan bukti,” tegasnya.
Menjelang hari pemilihan, Unu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di Kota Pangkalpinang. Ia berharap semua pihak bisa saling mengingatkan dan menciptakan suasana yang damai demi masa depan kota yang lebih baik.
“Sudah tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai karena ketidaknetralan atau pelanggaran, ada sengketa yang membuat anggaran puluhan miliar jadi sia-sia. Mari kita tunjukkan siapa yang benar, siapa yang salah, sesuai ketentuan. Jaga ketertiban, doakan yang terbaik,” tutupnya.
Sebelumnya, Akhmad Subekti, pejabat aktif di lingkungan Pemkot Pangkalpinang diduga melakukan pelanggaran selalu Aaratur Sipil Negara (ASN). Dia diduga melakukan kampanye di sebuah masjid dengan mendukung salah satu paslon Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam sebuah video yang beredar berdurasi 39 detik, Subekti terlihat di salah satu masjid di Pangkalpinang, bersama para jemaah dalam suasana kegiatan keagamaan. Dalam video yang beredar tersebut, Subekti mengeluarkan pernyataan yang menjurus menguntungkan salah satu Calon Wali Kota, sekaligus petahana, Maulan Aklil.
“Kalau Bang Molen ini menang, insyaallah Staf Khusus,” ujarnya dalam video yang merujuk ke salah satu jamaah yang hadir.
Lanjutan video memperdengarkan juga pejabat Asisten Pemerintahan dan Kesra itu menggiring para jemaah untuk memilih Cawako yang akrab dipanggil Molen, dengan mengungkapkan harapan-harapannya, terutama dalam hal penambahan anggaran pembangunan.
“Tapi, kalau Bang Molen insyaallah. Beliau punya akses luar biasa di Jakarta, di Pusat, Kementerian,” ujar Subekti.
Tidak hanya itu, Subekti yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melanjutkan sambutannya, dengan menyampaikan pernyataan yang mengarah pada dukungan politik terhadap salah satu kandidat, dengan menyebutkan tanda-tanda nomor 2 yang menjadi nomor urut Molen-Zeki Yamani pada Pilkada Ulang 2025.
“Saya tidak tahu tanda alam Bang Molen, saya melihat di jam itu angka dua, dua semua. Sekeliling-keliling dari belakang dua, dua semua, nomor dua,” pungkasnya.
Tindakan Subekti ini disinyalir melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, karena termasuk dalam salah satu poin pelanggaran, yakni melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika yang dapat mencoreng netralitas ASN, dan profesionalitas birokrasi dalam kontestasi demokrasi lokal.
Tindakan Subekti ini juga menjadi pembuktian bahwa Molen masih memanfaatkan pengaruhnya sebagai petahana, dan melibatkan mantan bawahannya untuk secara aktif dan masif mengkampanyekan dirinya untuk duduk kembali jadi BN 1 A.
Keterlibatan para ASN, terlebih petinggi di Pemkot Pangkalpinang yang ditunjukkan oleh Subekti menjadi cara kotor yang masih dipelihara oleh Molen, sekaligus membuktikan pengakuan ‘taubat’ yang pernah dikeluarkannya merupakan akal bulus menarik empati masyarakat.
Hal ini juga mencerminkan Paslon Molen-Zeki Yamani mencoreng komitmen bersama para calon saat menggaungkan deklarasi damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, di Wilhelmina Park beberapa waktu lalu.
Beredarnya video dugaan keberpihakan Subekti kepada Molen ini, juga menjadi pembuktian sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apakah dapat menunjukkan integritas dan independensinya sebagai lembaga negara yang menjamin berlangsungnya Pilkada yang demokratis, adil dan jujur.(tim)