Lindungi Perempuan dan Anak, Polresta dan Pemkot Pangkalpinang Pertegas Komitmen Melalui Penandatanganan Kerja Sama

oleh -226 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani perjanjian kerjasama pencegahan, penanganan, dan perlindungan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang (TPPO) di Kantor Walikota Pangkalpinang pada Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin,, Dandim 0413/Bangka, Sekda Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan Kepala OPD Pemkot Kota Pangkalpinang.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO.

Perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan penanganan kasus-kasus tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang.

Kapolresta juga berharap bahwa perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan penanganan kasus-kasus tersebut.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang,” tutur Kapolresta.

Untuk itu, perwira melati tiga ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif membantu pihak kepolisian jika mengetahui adanya kejadian kekerasan khususnya yang dialami perempuan dan anak.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO.

Jika masyarakat memiliki informasi tentang kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, atau TPPO, silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat” imbuhnya.

Sementara Penjabat Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menambahkan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di Kota Pangkalpinang.

“Harapan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kesadaran dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO,” harap Pj Wali Kota.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.