Penanganan Sengketa Paslon Rato-Ramadian di Pilkada Bangka Dituntaskan Bawaslu, Ini Hasilnya

oleh -250 Dilihat
Tim pendukung Paslon Rato - Ramadian saat sidang musyawarah terbuka Bawaslu Bangka (Foto : Sari/RRI)

KILASBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka selesai melakukan penanganan permohonan sengketa pemohon Paslon Rato Rusdiyanto – Ramadian dengan tahapan terakhir musyawarah terbuka, Senin (4/8/2025).

Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora menyebutkan, proses sengketa pemilihan terhadap objek yang diputuskan sudah selesai dan dikembalikan ke pihak KPU.

“Untuk melakukan penelitian surat keterangan yang mereka anggap sudah sesuai itu, keputusan akhirnya ya ada di KPU Kabupaten Bangka,” kata Fega usai pembacaan putusan perkara Pilkada di Sekretaris Bawaslu Bangka.

Menurutnya, KPU Bangka yang akan memiliki kewenangan untuk memutuskan Paslon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.

Pengacara Paslon Rato Rusdiyanto – Ramadian, Iwan Prahara mengungkapkan menerima hasil putusan yang disampaikan Bawaslu.

“Keputusannya sudah ada bahwa mereka diminta untuk mengklarifikasi bukti P3K kita yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kaur,” kata Iwan.

Diakui Iwan, Bawaslu sudah selesai, cuma bahasa dikabulkan ini yang agak rancu, mereka meminta KPU untuk mengklarifikasi.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti proses yang dilakukan selanjutnya dengan menyerahkan hasil ke KPU Bangka. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.