Gara-Gara Judol, Karyawan Alfamart di Pangkalpinang Nekat Gasak Uang Brangkas

oleh -423 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Andhiko Jaya Hartono (27), seorang karyawan Alfamart di Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai diduga menggasak uang brangkas tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri pelaku mencapai hingga puluhan juta rupiah.

Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja mengatakan, warga Jalan Basuki Rachmat Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang itu ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 06.30 WIB di kawasan Taman Dealova Pangkalpinang.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Yosyua, Rabu (6/8/2025) siang.

Dikatakan Yosyua, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (5/8/2025) di Alfamart P841 yang berada di Jalan Letkol Saleh Ode No. 110 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Saat itu, ujar Yosyua, pelaku meminta ijin kepada rekannya untuk mengirimkan uang hasil penjualan selama satu hari sebelumnya ke Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Solihin GP.

Setelah itu, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor menelpon karyawan Toko Alfamart Solihin GP dikarenakan HP pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan sampai laporan ini dibuat pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Akibat dari kejadian tersebut, ungkap Yosyua, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp53,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Mendapati laporan itu, lanjut Yosyua, Tim Buser Naga bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Taman Dealova.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” tegas Yosyua.

Dari keterangan pelaku, Yosyua menerangkan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku sempat menyimpan uang hasil penjualan alfamart sebesar Rp49 juta ke dalam berangkas yang berada di ruangan bagian belakang Alfamart.

Usai menyimpan uang, kata Yosyua, pelaku kembali berkerja seperti biasanya. Kemudian pelaku yang merupakan pecandu judi online (judol) berniat mengambil uang yang berada di dalam berangkas. Kemudian saat toko sepi pembeli, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali secara berangsur-angsur, dengan rincian 6 kali melakukan pengambilan uang di dalam berangkas dan 2 kali melakukan top up di komputer kasir, dengan total transaksi kurang lebih Rp48,85 juta yang di kirim ke rekening ATM Bca milik pelaku, rekening Aladin (rekening gaji) dan akun dana milik pelaku.

Setelah itu, ditambahkan Yosyua, eaok harinya pelaku kembali melakukan top up di kasir Alfamart sebesar Rp2,85 juta ke rekening ATM Aladin milik pelaku dan mengambil sisa uang di berangkas sebesar Rp440 ribu.

“Selanjutnya pelaku beralasan untuk menyetor uang hasil penjualan yang telah dicuri tersebut ke Mother Store (tempat Setoran uang penjualan seluruh alfamart yang berada di Kota Pangkalpinang ) dan tidak kembali lagi ke alfamart tempat dia berkerja,” pungkas perwira melati satu ini.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp840 ribu, 1 unit helm merk NJS warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol BN 5819 AC, 1 unit HP Poco, 1 buah kartu ATM BCA dan 3 lembar kwitansi.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.