KILASBABEL.COM – Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Pangkalpinang hingga kini masih cukup tinggi. Bahkan Polresta Pangkalpinang mencatat, sudah sebanyak 74 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani selama tujuh bulan terakhir periode Januari-Juli 2025.
Puluhan kasus kekerasan tersebut terdiri dari 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 29 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan 19 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, saat ini sebagian besar kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan. Polresta, kata dia, memiliki komitmen tinggi dalam menangani kasus tersebut.
“Untuk KDRT, dari 26 kasus yang masuk, 24 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Sedangkan untuk KTA, dari 29 kasus, 24 kasus diselesaikan dan untuk KTP, dari 19 perkara, 16 kasus diantaranya sudah kita proses,” kata Kapolresta, Rabu (6/8/2025).
Kapolresta menerangkan bahwa untuk kasus KDRT, hubungan antara korban dan pelaku mayoritas suami-istri nikah sah/siri, kakak dan orang tua. Sedangkan KTA, terjadi antara pacar, guru dan tetangga. Sementara di kasus KTP, sebagian besar hugan korban dan pelaku adalah mantan suami, teman dan pacar.
“Jadi sebagian besar, memang para korban adalah perempuan dan anak,” beber Kapolresta.
Untuk itu, perwira melati tiga itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadi pelaku tindak pidana kekerasan, terlebih kekerasan terhada perempuan dan anak.
Sebab, ditegaskan Kapolresta, pelaku KDRT akan dikenakan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 44 (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sedangkan bagi pelaku KTA, lanjut Kapolresta, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat UU No. 35 Tahun dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.
“Sementara untuk pelaku KTP akan dikenakan adalah Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 sampai 8 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolresta.
Dikatakannya, Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami tidak akan toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, dilakuinya, Polresta Pangkalpinang telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bullying dan dampak seks bebas.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan UPT PPA Dinas DP3ACSKB untuk pemulihan korban perempuan dan anak.
Namun Kapolresta menyadari bahwa dalam mengatasi persoalan ini, pihaknya tidak bisa hanya bekerja sama dengan instansi terkait. Peran serta masyarakat, kata dia, sangat lah dibutuhkan.
“Ya jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib atau lembaga terkait. Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Dengan adanyakerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kapolresta menyakini akan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.
“Melalui kesempatan ini, saya selaku Kapolresa menegaskan bahwa Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melindungi dan melayani masyarakat Pangkalpinang,” pungkas Kapolresta.(dom007)





