Waduh! Diiming-Imingi Upah, IRT di Pangkalpinang Nekat Jadi Kurir Sabu

oleh -289 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Afriwinda alias Winda (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,39 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka Winda diringkus pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Gang Apel I No 276 RT 003 RW 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Tersangka sudah kita tahan di Polresta Pangkalpinang guna pengembangan kasus selanjutnya,” kata Raden, Kamis (7/8/2025).

Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melempar sesuatu yang diduga sabu di kawasan Kelurahan Pasir Putih.

Bermodal informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku dikediamannya yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

“Tersangka tak berkutik saat tim menemukan barang bukti sabu satu bungkus ukuran sedang dan sembilan paket kecil sabu di dalam dompet berwarna biru di bawah lantai kayu di dalam kamar rumah tersangka. Semua barang bukti itu diakui tersangka adalah miliknya,” beber Raden.

Kepada petugas, dikatakan Raden, tersangka mengaku baru akhir Juli 2025 kemarin menjadi kurir sabu. Tersangka tergiur menggeluti bisnis haram tersebut lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp500 ribu setiap lempar paket.

Sebelum ditangkap, lanjut Raden, tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seorang pengedar berinisial Bos, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi tersangka sudah dua kali melempar sabu, dan untuk ketiganya belum sempat dilempar karena kita tangkap. Tapi dari pengakuan tersangka, dia nekat jadi kurir karena memang tidak punya pekerjaan,” pungkas Raden.

Kini tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.