Melawan Saat Akan Diciduk, Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ditembak Polisi

oleh -806 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan.

Pelaku diketahui seorang pria bernama Ferdi (27), warga Kota Pangkalpinang. Pelaku yang juga diketahui seorang residivis curas atau jambret itu diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja.

Yosyua mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Karena pelaku melawan saat ditangkap, kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku kiri dan kanan,” kata Yosyua, Sabtu (9/8/2025).

Yosyua menerangkan, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Saat itu, korban bernama Indah (43), warga Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah sedang mengendarai sepeda motor hendak membeli buah.

Namun saat hendak melintasi jalan tersebut, kata Yosyua, tiba- tiba pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung manarik tas milik korban yang di sandang di bahu sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang di bagian bahu sebelah kiri.

Selain itu, korban juga kehilangan tas yang berisi HP, KTP, Kartu BPJS dan uang tunai Rp800 ribu dengan total kerugian berkisar Rp3,5 juta.

“Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” beber Yosyua.

Menerima laporan itu, lebih lanjut Yosyua mengatakan, Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan, langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Alhasil, tim gabungan yang langsung dipimpin oleh dirinya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Konghin Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah .

“Namun saat hendak diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin mencoba melarikan diri. Setelah itu Tim gabungan sigap dan langsung mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Yosyua.

Kemudian saat diinterogasi, dikatakan Yosyua, pelaku mengakui perbuatannya. Yang mana saat itu, pelaku meminjam sepeda motor merk Scoopy warna Putih dengan Nopol BN 2858 CC kepada temannya Sudirman dengan alasan ingin ke konter HP.

Selanjutnya dalam perjalanan di arah Jl. Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, kata Yosyua, pelaku melihat korban membawa tas warna hitam yang berada di lengan sebelah kiri. Setelah itu, pelaku langsung mengarahkan kedaraannya ke sebelah kiri korban dan langsung merampas tas tersebut. Saat melakukan perampasan, korban xan pelaku sempat tarik-menarik namun pelaku berhasil mengambil tas dan korban terjatuh yang mengakibatkan korban pengalami luka patah tulang di lengan bahu sebelah kiri.

“Setelah itu pelaku langsung bergegas kabur dengan kecepatan tinggi menuju daerah Pintu Air untuk membuka tas hasil rampasan. Selanjutnya, pelaku hanya mengambil uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu unit HP Realme warna hitam. Kemudian pelaku membuang tas tersebut di dalam pagar rumah warga di daerah Pintu Air Pangkalpinang,” ungkap Yosyua yang juga menjabat sebagai Kapolsek Bukit Intan ini.

Selanjutnya, perwira melati satu ini menambahkan, di dalam perjalanan pulang, pelaku langsung menuju daerah Kampung Melintang, tepatnya di arah belakang hotel Aksi 2 untuk membuang satu unit handphone merk Relame warna hitam di sebelah rumah warga yang dibungkus 1 helai baju warna hitam milik pelaku.

“Setelah itu, pelaku kembali ke rumah temannya Sudirman untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut,” kata Yosyua.

Lanjut Yosyua, setelah diintrogasi lebih dalam, ternyata pelaku juga mengaku pernah menjabret di Jalan Solihin Gang Baru Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (17/5/2025) lalu sekira pukul 23.10 WIB, yang mana pelaku selalu menargetkan wanita dalam melakukan aksinya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan rekan pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Scopy warna putih dengan Nopol BN 2858 CC, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam, satu pasang sendal warna hitam list merah putih dan kartu identitas milik korban.

“Polresta Pangkalpinang tidak akan toleransi terhadap kejahatan. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pelaku jambretan ini akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegas Yosyua.

Atas kejadian ini, Yosyua mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang terbuka.

“Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangkalpinang. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang. Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melindungi dan melayani masyarakat Pangkalpinang,” pungkas Yosyua.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.