KILASBABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Kali ini, penyidik Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut.
Pernyataan ini, ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. “Satu saksi berasal dari swasta yaitu AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara,” kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Ia menjelaskan, empat orang saksi lainnya berasal dari SKK Migas. “Mereka adalah BPP, DM, AB da UBAA semuanya mantan pejabat di SKK Migas,” ucapnya.
Kemudian, Anang mengungkapkan, satu saksi diperiksa Kejagung berasal dari Pertamina. “Yaitu STH selaku Direksi PT Pertamina International Shipping,” ujarnya.
Seluruh saksi itu, Anang menuturkan, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. “Para saksi diperiksa untuk dan atas nama Tersangka HW dkk,” katanya.
Pemeriksaan saksi itu, ditegaskan pula, dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus Pertamuna. Sekaligus, melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)






