Datangi DPRD Babel, Masa dari Bangka Barat Tuntun Masalah PT BRS Dibawa ke Pusat

oleh -271 Dilihat
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. (Tribunnews)

KILASBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan akan melibatkan seluruh pihak dalam penyelesaian polemik konsesi Hutan Tanaman Industri HTI PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Kabupaten Bangka Barat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Bangka Barat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin 8 September 2025.

“Masalah HTI ada masukan dari Pak Erwandi. Kami akan melibatkan bukan cuma DPRD Bangka Belitung, tapi juga DPRD kabupaten, kepala daerah, anggota DPR RI, dan DPD. Rekomendasi ini bukan untuk diperjuangkan sekadar menyenangkan, melainkan karena itu wewenang kami. Karena ada wewenang di pusat, akan kami kawal sampai tuntas,”ujar Didit.

Menurutnya, DPRD Babel memiliki komitmen kuat mengawal persoalan PT BRS ini karena mengingat sebelum nya mempunyai track record dalam mencabut HTI.

“Kita sudah memperjuangkan PT Bangkanesia, 60.000 hektar sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Ini kan wewenang menteri. Badan Musyawarah akan kami rapatkan, akan kami jadwalkan. Kami segera berkunjung ke sana, kami minta ke tempat Dirjen,”tambahnya.

Didit menegaskan bahwa pihaknya akan mengajak seluruh unsur terkait agar gerakan ini berjalan komprehensif.

“Kami akan mengundang bupati, DPRD setempat, dan juga mengajak anggota DPR RI serta DPD RI. Karena ini butuh kolektif yang luar biasa, bukan hanya DPRD Bangka Belitung,” tegasnya.

Sementara itu Perwakilan masyarakat Bangka Barat, Rudi Fitrianto, menegaskan bahwa penolakan terhadap konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BRS sudah berlangsung lama.

“Ini bukan pertama kali kita lakukan gerakan. Gerakan ini sudah dilakukan sejak 2018 sampai terakhir pada 3 Juli 2024, terkait penolakan masyarakat terhadap konsesi HTI PT BRS yang hingga hari ini tidak kunjung dicabut,” kata Rudi.

Menurut Rudi, PT BRS sudah mengantongi izin sejak 2013. Namun, di dalam lampiran Surat Keputusan (SK) tersebut terdapat poin-poin pelanggaran yang semestinya menjadi dasar pencabutan izin.

“Terkait masalah PT BRS HTI di Bangka Barat, sejak 2013 perusahaan ini diberikan izin. Padahal, setelah 2013, poin-poin pelanggaran yang ada di lampiran SK 2013 itu sangat jelas. Sebetulnya, secara otomatis pun amanah peraturan itu bisa dicabut, karena bukan saya yang bicara, tapi aturan yang bicara. Ada poin-poin aturan yang jelas di situ. Kalau tidak berjalan, semestinya bisa dicabut. Tapi mengapa mereka masih terus beraktivitas?”bebernya.

Rudi juga mengingatkan bahwa pada 2018 sudah ada rekomendasi resmi dari pemerintah daerah terkait penolakan masyarakat. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Wow Babel.

No More Posts Available.

No more pages to load.