Tanggapi Kasus Nadiem, Jimly Asshiddiqie: Kalau Berkuasa Jangan Sombong

oleh -228 Dilihat
Sumber foto : detik.com

KILASBABEL.COM –  Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022.

Perbuatan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka Nadiem Makarim, harus menjadi pelajaran para pejabat agar tidak sombong.

“Jadi kalau lagi berkuasa itu jangan sombong. Ini kan pergiliran kekuasan. Kalau anda tidak mau dengar, memperbaiki diri, nanti setelah kamu turun, kamu kena. Sama seperti Nadiem kayak gini,” ungkap Jimly.

Ia menilai, Nadiem tidak kompeten menjadi menteri Pendidikan tapi tidak mau mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Ternyata 5 tahun kebijakan pendidikan kita makin rusak. Yang bekerja itu ternyata bukan internal, tetapi tim dari luar. Dia bawa pasukan dari luar, sehingga kacau mekanisme kerja internal dan melanggar aturan-aturan baku di birokrasi pemerintahan,” ungkap Jimly.

Juimly juga mengingatkan para pejabat politik yang mendapat amanah harus belajar mengelola dan memimpin birokrasi yang amanah.

Kasus Nadiem Makarim, pesan Jimly, harus menjadi pelajaran bahwa ketika menduduki jabatan harus bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan umum.

Jimly menolak penetapan tersangka Nadiem dikaitkan dengan persoalan politik masa lalu.

“Itu ilmu kiralogi (ilmu kira-kira) gak usah didengerin. Langkah Kejagung ini lurus saja. Jangan semua digoreng (dituduh) politis,” imbuhnya.

Menurutnya, jangan menganggap penyidik kejaksaan atau kepolisian itu bodoh-bodoh. Mereka pasti menetapkan tersangka sudah memiliki alat bukti. “Jangan sebagai pengamat dari luar sok tahu. Hanya pakai ilmu kira-kira,” kata Jimly.

Jika Nadiem merasa ada hal yang salah dalam penetapan tersangkanya, kata Jimly, tinggal dibuktikan saja.

“Ini informasi kan sudah sangat terbuka. Buktikan saja nanti di pengadilan, yang terbuka dan transparan. Gak usah dianalisa ke politik, ini genk Solo dan sebagainya,” ujar Jimly.

Ia berpendapat, publik seringkali baru tahu sesuatu setelah masyarakat ribut-ribut. Salah satu contohnya kenaikan PBB hampir 250 persen di Pati, Jawa Tengah.

“Ributnya ini karena kesombongan dari Bupati Pati. Angkuh. Seteleh diungkap ternyata di seluruh Indonesia sama, bahkan ada yang naiknya seribu persen, 300 persen,” kata Jimly.

Jimly pun mengingatkan agar proses evaluasinya harus menyeluruh karena ternyata terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

Kasus Chromebook

Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022. Pada Kamis 4/9/2025), Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka.

“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” tegas Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

“Dalam beberapa kali pertemuan, produk Google, yaitu Chome OS dan Chrome CDM, akan dibuat proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi,” kata Nurcahyo.

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan.

Keempat tersangka itu, JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.