Bakamla Babel Amankan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Tempilang

oleh -88 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung mengamankan 1.261 kilogram pasir timah ilegal hasil operasi pengecekan terhadap aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan IUP PT Timah Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (14/9).

Kepala Stasiun Bakamla RI Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan, kegiatan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kolektor yang merayu penambang untuk menjual hasil tambang dengan harga lebih tinggi dari PT Timah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bakamla RI diterjunkan guna melakukan pengintaian dan pemeriksaan di lokasi.

“Dari pengecekan sekitar 50 unit PIP, ditemukan 26 kampil pasir timah kering yang disembunyikan penambang di atas ponton. Diduga kuat pasir tersebut akan diturunkan pada malam hari untuk dijual ke kolektor secara ilegal,” ujar Yuli melalui keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).

Setelah dilakukan penimbangan, pasir timah dengan berat total 1.261 kilogram itu kemudian dititipkan di gudang pos PT Timah Tempilang untuk diamankan.

Yuli menegaskan, praktik penjualan pasir timah penambang kepada kolektor menjadi salah satu sumber maraknya penyelundupan ke luar negeri, yang berdampak pada kerugian PT Timah serta hilangnya potensi penerimaan negara.

“Bakamla RI berkomitmen mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah yang merugikan perusahaan dan negara. Kami berharap penambang jera dan tidak lagi menjual hasil tambang ke kolektor,” katanya menambahkan.

Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar di kawasan IUP PT Timah lainnya guna memutus rantai pasokan penyelundupan pasir timah ke luar negeri. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.