KILASBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengusaha perkebunan kelapa sawit se-Bangka Belitung di ruang Bamus kantor DPRD, senin (22/9/2025).
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebut hampir 80 persen perusahaan sawit hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam rapat itu, disepakati akan dibentuk Forum CSR pada tahun 2026 agar penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan lebih tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Selama ini aspirasi masyarakat yang kami serap, dana CSR perusahaan belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Karena itu, kami mendorong agar CSR diprioritaskan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak masyarakat ingin kuliah tapi tidak memiliki biaya, maka CSR diharapkan bisa membantu,” kata Didit.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan daerah, perusahaan wajib menyalurkan 1–20 persen CSR dari keuntungan bersih. Aturan itu juga berkaitan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang mengharuskan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal untuk masyarakat sekitar. Didit menambahkan, masih ada ketidaksinkronan antara IUP dan hak guna usaha (HGU) yang sedang diupayakan solusinya oleh perusahaan bersama dinas terkait.
“DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membentuk Forum CSR Perusahaan Kelapa Sawit. Anggotanya pihak perusahaan sendiri, namun pengawasan tetap melibatkan Forkopimda,” ujarnya. (*)