Sudarsono Si Pecatan Polisi di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Gegara Edar Sabu

oleh -313 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sudarsono alias Panjul (38), seorang pecatan polisi di Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan polisi.

Setelah sebelumnya ditangkap karena tindak pidana kasus pemerasan pada September 2024 lalu, kini warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kembali diringkus gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB di di Penginapan Apri Inn Syariah Jalan Selindung Lama RT 005 RW 002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Raden saat dihubungi Babel Pos, Rabu (24/9/2025) malam.

Raden mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapati informasi itu, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka ditangkap saat mengedarkan narkoba. Dan diketahui, tersangka memang benar pecatan polisi atas kasus narkoba,” beber Raden.

Dari tangan tersangka, dikatakan Raden, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik strip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 buah lembar tisu, 1 buah kotak serum berwarna biru merk hansui, 1 buah botol serum berwarna biru dan 1 unit HP merk Vivo berwarna hijau.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan dari tangan tersangka seberat 0,52 gram,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.