KILASBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menaikkan harga beli timah rakyat serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama Komisi III DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM, Senin (29/9/2025).
Didit menegaskan, dua persoalan ini sudah lama menghimpit perekonomian masyarakat penambang, yakni harga beli timah yang anjlok dan lambatnya penerbitan IPR. Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap kondisi rakyat di Babel.
“Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena harga beli yang timpang. Inilah yang harus dibicarakan serius di tingkat pusat,” ujar Didit.
DPRD Babel mencatat perbedaan harga beli timah antara PT Timah dengan swasta bisa mencapai Rp60.000 per kilogram. Kondisi ini membuat penambang lebih memilih menjual ke swasta, sementara PT Timah kehilangan pasokan bahan baku.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti keluhan soal keterlambatan pembayaran oleh PT Timah. Meski pihak perusahaan membantah, Didit menilai fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Ini fakta di lapangan, harga tidak adil, pembayaran lambat, dan rakyat jadi korban. Bagaimana PT Timah bisa optimal jika begini terus?” tegasnya.
Selain harga, DPRD juga mendesak percepatan penerbitan IPR. Menurut Didit, meski pemerintah pusat menawarkan solusi, realisasi IPR masih jalan di tempat.
”
Kami baru saja menerima pengaduan dari masyarakat Belitung Timur terkait proses IPR yang terlalu lama. Padahal, IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil untuk menambang sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Didit.
DPRD Babel memastikan akan terus mengawal persoalan harga timah dan IPR hingga ada langkah nyata dari pemerintah pusat. (*)
Sumber : Fakta Berita.






