KILASBABEL.COM – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 16,5 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp17 miliar, selama Januari hingga September 2025, sebagai komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
“Peredaran narkoba tinggi dan pengguna barang haram ini didominasi buruh harian,” kata Ditnarkoba Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo saat Rakor Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sejak Januari hingga September 2025, Polda Kepulauan Babel berhasil mengungkap 383 kasus dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,5 kilogram senilai Rp17 miliar.
“Kita harus bersama-sama bagaimana caranya menekan peredaran narkotika yang tinggi di daerah ini,” katanya.
Ia menyatakan pelaku narkotika di Kepulauan Babel didominasi oleh buruh harian atau pedagang, dengan usia paling banyak di atas 30 tahun.
“Pelajar dan mahasiswa juga menjadi pelaku berkenaan dengan narkotika ini, dimana angka yang terdata mencapai 87 orang,” katanya.
Ia menyatakan dalam melakukan antisipasi untuk peredaran narkotika, kepolisian telah melakukan berbagai program diantaranya melalui pencanangan kampung narkoba, dan melakukan pembinaan terhadap 12 desa yang ada di Babel.
Selain juga melakukan sosialisasi-sosialisasi ke pelajar SMA sederajat, serta pembagian brosur maupun pemasangan baliho maupun spanduk di lokasi-lokasi tertentu.
“Kami mengapresiasi Babel merupakan salah satu provinsi dari lima provinsi di Indonesia yang telah memiliki Kurikulum Anti Narkoba, yang dikenal dengan sebutan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN),” katanya. (*)