KILASBABEL.COM – Arsyad Madali (31), seorang pria di Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai mencuri uang tunai sebesar Rp10 juta yang tak lain milik teman kencannya sendiri.
Mirisnya, teman kencannya tersebut adalah seorang pria. Pencurian tersebut dilakukan pelaku usai keduanya berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025) membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, saat ini pelaku yang diduga seorang gay sudah diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang,” kata Singgih.
Singgih mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (8/10/2025) di kediamannya di kawasan Jalan Rahmawati Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Pelaku diamankan setelah korban Re melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
“Ungkap kasus ini juga merupakan target Operasi Tertib Menumbing 2025,” tegasnya.
Dijelaskan Singgih, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) lalu sekira pukul 09.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Gang Belanak 4 RT 004 RW 002 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Saat itu, kata Singgih, pelaku diduga masuk ke dalam kosan dan mengambil uang korban sebesar Rp10 juta yang di bungkus dengan kantong plastik Alfamart warna putih dan diletakkan di dalam tas berwarna hitam di gantung dalam kamar korban.
Saat korban hendak menyetor uang tersebut ke bank, uang tersebut tidak ada lagi. Korban sempat mencari dalam kosan, namun sudah tidak ada dan korban baru menyadari bahwa uang miliknya sudah di curi.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” kata Singgih.
Setelah menerima laporan korban, lebih lanjut dikatakan Singgih, Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya satu bulan kemudian mengamankan pelaku yang tak lain adalah teman kencan korban.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana awalnya korban menjemput pelaku di rumah yang berada di Kampak untuk pergi kekontrakan korban di Air Salemba. Nah, setelah sampai korban dan pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan langsung menuju ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan (Gay). Setelah melakukan hubungan badan, korban pergi kekamar mandi. Nah, pada saat itu lah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Singgih.
Usai berhasil mengambil uang korban, Singgih menambahkan, pelaku langsung meminta korban untuk segera diantarkan pulang ke rumah. Dari hasil pencurian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli beberapa pakaian pengantin.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, satu stel gaun warna gold, satu stel gaun warna putih dan satu stel gaun warna cokelat.(dom007)