Terlilit Hutang, IRT di Pangkalpinang Nekat Nyolong Perhiasan Teman

oleh -97 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Lantaran terlilit hutang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pangkalpinang berinisial No (35) nekat mencuri perhiasan emas milik temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, nilai perhiasan emas tersebut senilai belasan juta rupiah.

Kini, warga Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu harus berurusan dengan polisi usai diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Rabu (8/10/2025) lalu.

“Saat ini pelaku masih kita amankan di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku merupakan target Operasi Tertib Menumbing 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.H, Senin (13/10/2025).

Singgih menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) lalu sekira pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dikatakan Singgih, pencurian ini diketahui korban saat mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek perhiasan berupa dua buah cincin emas yang digadaikan oleh pelapor.

Selanjutnya pihak kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa perhiasan yang digadaikan oleh korban tersebut telah ditebus oleh pelaku No, yang tal lain adalah temannya sendiri.

Kemudian, kata Singgih, korban pun pulang ke rumah dan baru menyadari bahwa satu lembar surat bukti gadai korban sudah hilang dicuri, yang mana akibat hilangnya satu lembar surat bukti gadai tersebut dan perhiasan milik korban sudah ditebus oleh pelaku.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” beber Singgih

Menerima laporan korban, lebih lanjut diterangkan Singgih, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/10/2025) di daerah Bukit Baru Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pasrah saat diamankan,” tegas Singgih.

Berdasarkan keterangan pelaku, perwira balok tiga ini menambahkan, dalam modus operansinya, awalnya pelaku menginap di rumah korban selama dua hari. Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa dua buah cincin emasm

Kemudian pelaku mendatangi tempat pergadaian untuk menebus perhiasan berupa dua buah cincin emas tersebut dengan harga Rp3.569.000. Lalu dua hari kemudian, pelaku menjual dua buah cincin tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp4,1 juta.

“Lalu uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada saudara Akim,” tandas Singgih.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah surat bukti penembusan di pegadaian dan satu bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.